Korupsi Materai Rp2 Miliar, Staf Keuangan Kantor Pos Terdiam Dituntut 6 Tahun Penjara

/ Sabtu, 13 Juli 2019 / 12.53

Medan Topinformasi - Sri Hartati Susilawati selaku Staf Keuangan Benda Pos Materi (BPM) di Kantor Pos Medan, dan terdakwa pengadaan Benda Pos Materai (BPM) yang berlangsung dari 2016-2018 senilai Rp2 milliar terdiam dituntut 6 tahun penjara dalam persidangan Tipikor yang berlangsung diruang Cakra IX, Kamis (11/07) sore.

Dalam tuntutan tersebut, JPU Aristomy Siahaan dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti pengadaan Benda Pos Materai (BPM) yang berlangsung dari 2016-2018 senilai Rp2 milliar. 

"Terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan pengadaan Benda Pos Materai (BPM) yang berlangsung dari 2016-2018 senilai Rp2 milliar, menghukum terdakwa dengan tuntutan selama 6 tahun penjara,"sebut JPU Aristomy Siahaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin. 

Selain tuntunan penjara  Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin, agar membebankan Sriharti membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan serta Uang Pengganti sebesar Rp2 Milliar subsidair 6 bulan.D

alam tuntutanmya lebih lanjut JPU menuturkan, bahwa terdakwa berhasil meraup uang dari hasil penjualan materai selama dua tahun sebesar Rp2 miliar yang tidak disetorkan ke kas Kantor Pos. 

"Pada kasus ini terdakwa bersama Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan Marudut Nainggolan (berkas terpisah) di Kantor PT Pos Indonesia Kantor Pos Medan 2000 di Jalan Pos Nomor 1, Kesawan, Medan Barat.

berhasil meraup uang dari hasil penjualan materai selama dua tahun sebesar Rp2 miliar yang tidak disetorkan ke kas Kantor Pos,"sebut JPU

Dari hasil penjualan terdakwa berhasil membeli dua rumah mewah di Jalan Matahari Blok 5 No. 83 Perumnas Helvetia Medan sesuai KTP dan di Jalan Karya Wisata Komplek Dosen USU No 17, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Usai pers.idangan, penasehat hukum terdakwa Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan kepada wartawan pihaknya mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. " Ya kita akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,"ujar Sri.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini