Dua wanita cantik dan Tiga Pria Pengedar Pil Ekstasi Kebingungan Dikursi Pesakitan

/ Sabtu, 13 Juli 2019 / 12.47

Medan Topinformasi - Riska Andriani (20) dan Tria Agusuma (19) bersama tiga teman prianya, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir kebingunan di dudukan di kursi pesakitan secara bersama-sama Pengadilan Negeri Medan  Kemarin.


Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dihadapan majelis hakim Azwardi Idris mengatakan, Kelima tersangka yakni Riska Andriani dan Tria Agusuma, Mauliddin, Sigit Prayugo dan Akbar Fahlevi melakukan kesepakatan atau bersekongkol menedarkan Pil ekstasi kepada relasinya di kota Medan

"Kelima terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman," ungkap Jaksa.


Pada sidang itu, JPU juga menyebutkan bahwa kelimanya ditangkap pada 19 Maret 2019 sekitar pukul 18.15 WIB di pinggir Jalan Sei Arakundo Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.


"Awal kejadian terjadi itu pada 19 Maret 2019 sekira jam18.15 Wib  di Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Sunggal yanq mana personil Hendrik, Redi Yudha, dan Aditya Pratama Ramadhan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Mauliddin dan Sigit Prayugo,"sebut JPU


Masih dalam dakwaan JPU, pada saat itu Mauliddin dan Sigit ditangkap dan disita barang bukti berupa pil Ekstasi berwarna orange berlogo Instagram sebanyak 7 dengan berat bersihnya 2,42 gram netto di dalam plastic klip tembus pandang.


"Kelima terdakwa ditangkap polisi yang menyamar pada saat bertransaksi Pil Ekstasi kepada saksi polisi Hendrik yang menyamar sebagai pembeli bersama dengan memesan pil Ekstasi sebanyak 10 butir kepada terdakwa Mauliddin dimana ia menentukan harganya adalah Rp 160 ribu per butir sehingga seluruhnya dijual dengan harga 1.6 juta," jelas JPU


Setelah di ciduk polisi,selanjutnya kelima terdakwa beserta barang bukti diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.


Sedangkan berdasarkan hasil BAP Kelima terdakwa mengaku dan menerangkan bahwa Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut diperoleh dari saksi Akbar Fahlevi Tambunan, Tria Agusuma dan Riska Andriani di rumah kos-kosan yang dihuni oleh Tria Agusuma dan Riska Andriani.


"Perbuatan kelima terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,"kata JPU.



  • Usai JPU membacakan dakwaannya majelis hakim Azwardi Idris menunda sidang yang akan di lanjutkan pekan depan." Sidang kita cukupkan hingga di sini dan akan kita lanjutkan pekan depan," ucap majelis hakim yang di ketuai Azwardi Idris sembali mengetukan palunya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini