Delapan Terdakwa Korupsi di Tuntut JPU 35 Tahun Penjara

/ Sabtu, 13 Juli 2019 / 12.41

Medan Topinformasi - Delapan terdakwa kasus korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) di Sekolah Dasar Negeri 078441 Ladea Orahua di Kec Gido, Kab Nias dituntut hukuman berbeda  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinaga di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/7) sore.

Kedelapan terdakwa itu adalah masing-masing adalah Bazaro Ndraha alias Ama Nita selaku Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua sekaligus sebagai Penanggungjawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), Kolmes Martinus Laoli alias Ama Ezra selaku Penanggungjawab P2S, Derman Eddy Emmanuel Laoli alias Derman selaku Ketua P2S, Junison Gulo alias Ama Coyan selaku Sekretaris P2S, Monifao Telaumbanua alias Ama Anton selaku Bendahara P2S, Misrin Lawolo alias Ama Rizky selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016, Yesaya Gulo alias Ama Defi selaku Unsur Komite Sekolah Dasar Negeri Nomor 078441 Ladea Orahua dan Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selaku Tenaga Teknis pada Dinas Pendidikan Kab Nias Tahun Anggaran 2016 (masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah).

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Bazaro Ndraha alias Ama Nita selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, 

terdakwa Idarman Jaya Ziliwu alias Darman selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta 6 

terdakwa lainnya masing-masing 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU Hopplen di hadapan Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe.

Pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan kedelapan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Selain itu JPU mengungkapkan, anggaran untuk pembangunan RKB senilai Rp434,3 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2016. Pembangunan RKB tersebut belum selesai dikerjakan hingga 31 Desember 2016.

"Pelaksanaannya pun dialihkan dari swakelola ke penunjukan langsung oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). “Akibat kasus tersebut negara dirugikan senilai Rp398.858.100,” pungkas JPU Hopplen.

Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh kedelapan terdakwa.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini