Tower Seluler Diduga Tanpa Izin Berdiri di Jalan Riwat Dusun 1 Desa Marindal.1 Kecamatan Patumbak

/ Rabu, 12 Juni 2019 / 16.37



Medan - Berdirinya tower seluler setinggi 40 meter di Jalan Riwat Dusun 1 Desa Marindal.1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang menimbulkan persoalan. 



Soalnya, tower seluler itu dibangun tanpa izin dan berdiri di atas tanah garapan PTPN 2.



Sementara AL warga Jalan Riwat, yang namanya minta di inisialkan mengungkapkan dari awal pengerjaan  hingga hampir selasai pemborong pembangunan tower seluler itu masih tidak terbuka dengan warga melakukan pengerjaannya .



Ia mengatakan, pengerjaan tower itu dikerjakan buru-buru dan terkesan takut di ketahui warga. Terbukti, memang pemborong tower itu tidak terbuka dengan warga di sini, terkesan menutupi.



"Herannya lagi pemerintah setempat baik itu Camat, Kepala Desa maupun Kadus dari pertama hingga berdirinya tower itu tidak pernah meninjaunya,"beber AL Selasa (4/6) sore



Selain itu kata AL yang lebih gawatnya lagi Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak Desa Marindal.1 Kecamatan Patumbak terheran-heran melihat ada tower yang telah berdiri di tempat itu.




“Belum ada tindakan tegas dari pemerintah sampai sekarang. Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menindak tegas jangan sewenang-wenang membangun tower diatas tanah garapan tanpa izin," kata AL yang di amini warga lainnya.



Sementara Bhabinkamtibmas Polsek Patumbak Desa Marindal.1 Kecamatan Patumbak R.Hasibuan saat ditanya ,membenarkan baru mengetahui adanya tower berdiri dan informasimya tower itu diduga tidak ada mengantongi izin. 




Bahkan kata Bhabinkamtibmas, dirinya sudah mencari tau, kalau beberapa orang warga telah mendatangi pihak terkait di Kantor Bupati Deli Serdang, "Mereka cerita kalau pihak terkait di Kantor Bupati Deli Serdang belum ada mengeluarkan izinnya.




Ia menjelaskan menurut warga bermarga Hutahayan tower itu belum mengantongi rekomendasi dari pihak terkait baik dari kecamatan maupun dari kantor Bupati Deli Serdang untuk pengurusan izin IMB, tapi herannya tower sudah berdiri.




Hasibuan menambahkan seharusnya pihak terkait mengeluarkan rekomendasi tersebut berdasarkan syarat kelengkapan untuk pengurusan izin membangun sudah memenuhi syarat. Itu berdasarkan ketentuan, di antaranya, adanya izin dari pimilik tanah dan adanya persetujuan warga sekitar jika di lokasi itu ada rumah-rumah warga.

“Terkait keluhan warga, seharusnya pihak terkait sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat tegoran untuk menghentikan pendirian tower sampai adanya izin," ucap Hasibuan yang diketahui cukup lama menjadi penyidik di Polsek Patumbak kepada wartawan Selasa (4/6) malam.




Menurut penelusurannya, warga sangat berharap dan meminta pihak terkait untuk memantau pembangunan tower itu dibongkar " Warga beralasan tower itu belum mengantongi rekomendasi dari pihak terkait baik dari kecamatan maupun kantor Bupati untuk pengurusan izin IMB dan seharusnya pihak terkait seharusnya menyurati Sat Pol PP Deli Serdang untuk membongkar pembangunan tower tersebut,” pungkasnya.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini