Tidak Ingin Lama Jalani Hukuman, Asiong Penyuap Bupati L.Batu Ajukan PK

/ Selasa, 18 Juni 2019 / 15.29
PN MEDAN, Topinformasi | Diduga tidak ingin lama jalani hukuman dipenjara, Efendy Sahputra alias Asiong, pengusaha dan rekanan yang menjadi terpidana penyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap,mengajukan permohonan peninjauan kembali ( PK ) terhadap vonis 3 tahun yang dijatuhkan hakim Tipikor PN Medan beberapa bulan lalu kepada dirinya. Sidang PK yang dihadiri langsung pemohon Syahrial Effendi alias Asiong didampingi kuasa hukumnya Pranoto dan rekan diketuai majelis hakim Azwardi Idris, digelar di ruang Cakra 9 PN Medan,Senin (17/6).siang

Dalam sidang itu seyogianya  beragendakan pembacaan surat permohonan peninjauan kembali.Namun atas kesepakatan dengan pihak termohon Jaksa KPK,surat permohonan pemohon tidak dibacakan dan berkasnya langsung saja dibagikan ke hakim dan termohon.

"Bagaimana pemohon apa mau dibacakan juga permohonannya,tanya hakim. Tergantung termohon yang mulia, lalu dijawab termohon, tidak usah dibacakan,gak apa - apa gak dibacakan pak hakim,ujar Jaksa KPK. Usai sidang kuasa hukum pemohon Pranoto dan rekan kepada wartawan menjelaskan alasan hukum permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) yang dilakukannya.

"Sebenarnya kita bukan minta bebas klien kita, kemarin itukan hakim mengabulkan permohonan pak Asiong untuk menjadi JC ( Justice Collaborator),namun nyatanya klien kita tidak mendapatkan keringanan hukuman",pungkas Pranoto. Pranoto juga mengungkapkan tidak ada novum ( bukti baru ) yang menyatakan kliennya tidak bersalah.Namun hanya ingin meringankan hukuman. "Jadi tidak ada novum, yang ada cuma bukti saksi fakta dan saksi ahli,hanya itu, bukti surat pindah tak ada, kita kan hanya minta keringanan hukuman saja," tegas Pranoto.

Seperti diketahui,Syahril Effendy alias Asiong beberapa bulan lalu dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana penyuapan terhadap eks Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap untuk mendapatkan sejumlah proyek infrastruktur di Labuhan Batu. Hakim yang dipimpin Irwan Effendy itu menghukum Asiong dengan hukuman 3 tahun penjara,meski dirinya telah resmi dinyatakan sebagai Justice Colaborator.
Komentar Anda

Berita Terkini