Pedagang Kota Siantar Tolak Kerusuhan Terkait Gugatan Pilpres 2019

/ Rabu, 12 Juni 2019 / 22.34



Siantar - Sejumlah masyarakat pedagang ban bekas Kota Pematangsiantar menolak segala bentuk aksi kerusuhan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).



Hal itu disampaikan salah pedagang ban bekas di seputaran Jl.Dr.Wahidin Kec.Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Aswin Afandi. 



Ia bersama masyarakat berprofesi sebagai pedagang ban bekas Kota Pematangsiantar mengecam keras apabila ada rangkaian aksi-aksi yang berpotensi ricuh saat berjalannya proses persidangan di MK. 



Hal tersebut hanya akan merugikan masyarakat terutama bagi masyarakat berprofesi sebagai pedagang ban bekas seperti dirinya yang mencari nafkah bagi keluarga. 



"kita tidak ingin situasi memanas sampai berujung pada kerusuhan seperti tahun 1998 lalu. Karena yang sangat dirugikan adalah rakyat kecil seperti kami," kata Aswin, Rabu (12/6).


Dia juga mengajak kepada masyarakat Kota Pematangsiantar khususnya para pedagang ban bekas, agar tidak terpengaruh dengan segala bentuk konten negatif yang mengarah pada provokasi maupun berita bohong di seluruh lini sosial media. 


"kami mengajak agar setiap dari kita bisa menyaring sebelum sharing kabar-kabar yang belum tentu kebenarannya," Pungkasnya (red)
Komentar Anda

Berita Terkini