Jakir Bandar Sabu Pasrah Dituntut 12 Tahun Denda 1 Miliar

/ Rabu, 19 Juni 2019 / 02.20





Medan -Jakir Husin (47) terdakwa kasus  50 gram narkoba jenis subu pasrah dituntut 12 tahun dan denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6) sore




Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH dalam tuntutanya mengatakan terdakwa Jakir terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti kurungan badan selama 6 bulan,"bilang JPU kepada majelis hakim yang di Ketua .


Syafril Batubara.



Usai pembacaan materi tuntutan, hakim ketua Syafril Batubara SH memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum Jakir untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi).Dan akhirnya sidang majelis hakim mengetukan palunya sembari menyebut sidang dilanjutkan pelan depan dalam agenda Pledoi.




Pantauan dipersidangan selama pembacaan tuntutan, Jakir terlihat tenang di kursi pesakitan. Selain tenang Jakir juga terlihat duduk dengan sopan mendengarkan JPU membacakan tuntutannya.




Setelah itu usai sidang digelar Jakir yang mengenakan baju kaos putih langsung dibawa ke ruangan tahan sementara PN Medan. Namun saat di perjalan menuju ruang tahanan Jakir mengaku sangat menyayangkan tuntutan JPU yang terkesan dipaksakan.




Sebelum diketahui penangkapan Jakir petugas menyaru sebagai pembeli. Kemudian petugas menelpon Melvasari dan mengaku bernama Lili hendak membeli sabu seberat 50 gram.



"Lalu Melvasari menyerahkan HP miliknya kepada suaminya Jakir Usin sehingga petugas berbicara langsung dengan Jakir Usin. Dalam pembicaraan tersebut disepakati harga sabu sebesar Rp620 ribu per gramnya dan diantar ke Jln Denai Gang Rukun, Kec Medan Denai," ujar jaksa.




Selanjutnya Jakir Usin menyuruh istri dan sopirnya untuk menjemput sabu itu kepada seseorang di depan KFC Jalan Mongonsidi, Medan.




Setelah dijemput, lalu sabu itu diantar ke alamat yang sudah di sepakati. Sesampainya di sana, petugas kepolisian langsung menghentikan mobil Toyota Avanza warna putih BK 1007 QP yang dikendarai Melvasari dan Zulherik.




"Dari dalam mobil, Melvasari dan Zulherik diamankan bersama barang bukti sabu seberat 46,98 gram," tukas jaksa.



Selanjutnya petugas Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Jakir Usin di Jakarta.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini