Gadaikan Istri 250 Juta Karena Hutang

/ Kamis, 13 Juni 2019 / 20.34

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal
LUMAJANG - Kasus menggadaikan istrinya sendiri, yang dilakukan Hori (43) warga Desa Jenggrong, terkuak setelah dia ditangkap karena melakukan aksi pembunuhan berencana.
R (35) istri Hori, digadaikan kepada Hartono (40) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, senilai Rp250 juta. Setelah satu tahun, Hori tidak mampu membayar hutang tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengaku prihatin, dan terkejut dengan pengakuan Hori yang nekad menggadaikan istrinya sendiri. "Dia dengan terus terang mengakui telah menggadaikan istrinya sendiri," tuturnya.
"Terlepas dari kasus pembunuhan itu sendiri, kasus menggadaikan istri sendiri ini benar-benar membuat saya kaget. Sejak bertugas di Polres Lumajang, ini kasus pertama yang saya temukan, ada suami yang tega menjadikan istrinya sebagai jaminan hutang," ungkapnya.
Penyandang gelar doktor bidang hukum bisnis ini, mempertanyakan akal sehat pelaku yang menganggap istrinya sendiri sebagai barang yang bisa dipindah tangankan begitu saja.
Dia berjanji akan mengungkap kasus ini secara tuntas, termasuk memanggil semua pihak yang terkait dalam kasus ini. Yakni R yang sudah digadaikan, dan Hartono yang memberikan hutang.
"Semuanya yang terlibat akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Ini soal moral, soal etika, masalah sosial, dan bukan sekedar masalah pembunuhan atau hutang piutang uang. Kejadian semacam ini, jangan boleh terjadi lagi dimanapun," ungkapnya.
Selama menjadi jaminan atas hutang tersebut, R diketahui juga tinggal di rumah pemberi hutang. Tentunya, hal ini membutuhkan penyelidikan mendalam.
"Persoalannya sangat komplek, semoga hanya terjadi pada satu orang ini saja. Apalagi pembunuhan ini dilakukan dengan tujuan mengambil istri yang digadaikan," ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 tersebut.(red)
sumber ; liputan 6
Komentar Anda

Berita Terkini