Dua Kali Dipanggil Kejagung Dan Poldasu Tak Hadir, Sidang Prapid Mijianto Kembali Ditunda

/ Selasa, 18 Juni 2019 / 15.23
PN MDAN,Topinformasi | Hakim tunggal Ali Tarigan kembali menunda sidang praperadilan (prapid) terkait Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) Mujianto. Pasalnya, ada apa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI selaku termohon I dan Polda Sumut selaku turut termohon, dua kali tak hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, hanya dihadiri oleh utusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) selaku termohon II. "Karna dari termohon I dan turut termohon tidak hadir, sidang kita tunda dan dilanjutkan pada Senin tanggal 8 Juli 2019," ucap Ali Tarigan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu tim kuasa hukum pemohon mengaku legowo atas penundaan tersebut. "Kita tunggulah nanti tanggal 8 Juli, kami berharap Kejagung hadir," tandas Samsir. Sementara, Jaksa Randi Tambunan yang menjadi utusan dari Kejatisu, mengaku siap bila seandainya sidang tanpa dihadiri oleh Kejagung. "Mereka (pemohon) maunya hadir semua, tidak mau di subtitusi. Kalau kami (Kejatisu) siap ajanya tanpa kehadiran Kejagung, karna pada intinya sama-sama kejaksaan," tandasnya.

Terpisah, Humas PN Medan, Jamaluddin menanggapi ketidakhadiran Kejagung dan Polda Sumut, dalam sidang prapid tersebut. Dia mengatakan, bahwa PN Medan telah melakukan upaya pemanggilan. "Kita sudah dua kali melakukan pemanggilan. Apakah surat pemanggilan itu sudah kembali dua kali, itu sudah bisa diambil sikap oleh pihak pengadilan. Apakah itu dilanjutkan atau dipanggil sekali lagi, terakhir tiga kali," ujarnya.

Namun, kata Jamaluddin lagi, apabila termohon yang dipanggil tidak kembali relaas pemanggilannya, maka sidang belum bisa dilanjutkan. "Karna sahnya persidangan itu, dasarnya adalah pemanggilan," katanya."Namun sidang bisa dilanjutkan tanpa kehadiran mereka (Kejagung dan Polda Sumut). Kalau memang yang hadir Kejatisu aja nggak masalah, tapi kita lihat dulu relaasnya apakah sudah sah," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejatisu mengajukan SKP2 untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar. Kejatisu menilai, perkara itu tidak layak masuk ke persidangan. Dugaan penipuan yang dilakukan Mujianto bermula dari adanya laporan Armen Lubis yang menjadi korban penipuan Rp3 miliar oleh Mujianto dalam proyek penimbunan lahan di kawasan Belawan.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas satu hektar atau setara 28.905 m3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014. Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan Armen Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Polda Sumut dan menetapkan Mujianto sebagai tersangka dalam kasus ini
Komentar Anda

Berita Terkini