Divonis Penjara Seumur Hidup, 4 Pemilik 24 Kg Sabu Tertunduk dan Pasrah

/ Sabtu, 29 Juni 2019 / 17.59




Medan-Abdul Rahman alias Bidul, bersama ketiga sohipnya yakni Masdar, dan Teuku Turhamun alias Nyak serta Fadhli als Fatli (berkas sidang terpisah) bakal mati di dalam penjara. Pasalnya ke 4 terdakwa kasus narkoba jenis sabu 24 kg jaringan Internasional ini hanya bisa pasrah divonis masing panjara seumur hidup. 




Saidin Bagariang selaku ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




"Keempat terdakwak tebukti tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana narkotika,"sebut Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan kamarin.




Menanggapi vonis semur hidup tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masiny menyatakan pikir-pikir, "kita masih pikir-pikir, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,"ujar Penasehat Hukum keempat terdakwa.


Panatauan di ruang  kempat terdakwa yang bergantian menjalani persidangan terlihat hanya bisa terdiam dan tertunduk, tak ada tanda kegembiraan dari raut wajah meraka masing-masing saat mendengar majelis hakim membacakan putusan.



Diketahui dalam dakwaan JPU, sebelum, petugas kepolisian lebih dulu menangkap terdakwa Masdar, Rabu dinihari (7/11/2018) sekira sekura  01.00 WIB di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Petugas menemukan 24 kg sabu dari belakang rumahnya tidak jauh dari Bandara Internasional Kualanamu.




Kemudian dihari berikutnya dari hasil pengembangan petugas kembali menangkap ketiga terdakwa lainnya yakni Abdul Rahman alias Bidul, dan Teuku Turhamun alias Nyak sertaFadhli als Fatli.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini