Dituntut 13 Tahun Penjara Dua Pemilik 1.008 Butir Pil Ekstasi,Terpelongoh

/ Jumat, 28 Juni 2019 / 20.21
Topinformasi,PN MEDAN | Boni Andika Hatorangan Sihombing (31), warga Jalan Flamboyan Raya Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal bersama Arif Tirtana (34), warga Jalan Pasar Merah Perisai Pribumi V, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota terdakwa kepemilikan 1.008 butir pil ekstasi terpelongoh masing-masing dituntut pidana 13 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Hasdalina dalam sidang lanjutan, Rabu (26/6) sore di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukan tanaman.

"Kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat dan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 888 butir;" sebut JPU Hasdalina. Selain itu JPU juga mengatakan selain dituntut 13 tahun penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsidair, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai Fahren SH menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan. Diketahui dapam dakwaan JPU sebelunya , bermula, Rabu (12/12/2018) sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa Boni dihubungi oleh Mail (DPO). Terdakwa diminta untuk menerima pil ekstasi dari terdakwa Boni (sebelumnya tidak dikenalnya) agar disimpan di rumah terdakwa dan diantarkan kepada terdakwa Arif Tirtana.

Sekitar 3 jam  kemudian terdakwa Boni dihubungi seseorang dengan memesan ekstasi sebanyak 20 butir dengan harga Rp105 ribu per butirnya  sehingga total seluruhnya Rp2,2 juta dan diantar ke parkiran Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia. Namun naas bagi terdakwa Boni, saat mengantarkan ke-20 pil ekstasi tersebut ternyata pembelinya adalah seorang polisi yang menyamar sebagai calon pembeli dari Sat Resnarkoba Polda Sumut.

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terdakwa Boni di hari yang sama di Jalan Flamboyan Raya, Gang Pribadi, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal dan menyita 1 buah tas warna hitam merek Eiger. Petugas kembali menemukan 888 butir pil ekstasi warna hijau berbentuk boneka dengan berat keseluruhan 355,2 gram. Setelah melakukan interogasi kepada terdakwa Boni bahwa dia akan menyerahkan 100 butir kepada terdakwa Arif Tirtana yang sudah lebih dulu memesan.

Petugas kepolisian langsung menyuruh terdakwa Boni agar menghubungi terdakwa Arif untuk menyerahkan 100 pil ekstasi. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arif di Jalan Abdullah Lubis Medan tepatnya di pinggir Jalan pada saat terdakwa Arif menerima 100 pil ekstasi tersebut. Selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi Arif Tirtana berikut barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.
Komentar Anda

Berita Terkini