Sidang Kasus Penganiayaan, Ustadz Nur Beberkan Sipat Arogan Terdakwa

/ Kamis, 02 Mei 2019 / 18.47
Foto.Terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Sidang kasus penganiayaan terhadap Ustadz Nursarianto terus bergulir dan semangkin seru, pasalnya pada sidang kali ini sang Ustadz membeberkan semua sipat arogan terdakwa Novita kepada Majelis Hakim yang di ketuai Sri Wahyuni dan JPU Candara Naibaho di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin.

Nursarianto mengungkapkan sebenarnya banyak warga sudah resah dengan sipat arogan terdakwa yang setiap tegur terkait keganasan hewan peliharaan (anjing)milik terdakwa langsung marah-marah. "Sudah banyak korban keganasaan hewan peliharaan (anjing) milik terdakwa, (Novita) di Jalan Mandailing. Hanya saja korban-korbannya diam setelah diberi makanya terdakwa tak pernah bermasalah dengan hukum,"ujar korban.

Namun kali ini terdakwa baru kena batunya, terdakwa tak lagi bisa menyuap, dan Guru Madrasah ini juga sangat menyanyangkan mengapa kejadian sebelumnya masyarakat diam setelah anak mereka digigit anjing. Kenapa tidak berani mempersoalkannya. “Nah sekarang, saya mempersoalkan bagaimana hewan peliharaan berkaki empat ini berkeliaran apalagi membahayakan masyarakat sekitar.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni saksi korban Ustad Nursarianto kembali menyampaikan,bahwa dirinya hanya menasehati terdakwa terkait hewan peliharaannya (anjin). Tapi terdakwa tidak terima lalu melakukan penganiayaan hingga korban memgeluarkan terluka dan tidak dapat melakukan ativitas dakwa selama lima hari. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada  terdakwa menanggapi keterangan saksi.

Menyikapi keterangan saksi terdakwa Novita membantah dan mengatakan keterangan saksi korban tidak benar. "Apa yang disampaikan saksi korban tidak benar buk hakim,"ucap terdakwa. Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni kembali menanyakan kepada saksi dan terdakwa apakah tetap pada keterang. Baik saksi korban dan terdakwa menyatakan tetap pada keterang.

"Saya hanya mencoba membela diri dengan menangkis pukulan terdakwa, namun tidak melihat kacamata jatuh," kata Nursarianto kesehariannya berprofesi sebagai Guru Madrasah. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ()
Komentar Anda

Berita Terkini