Dua Terdakwa Narkoba Ngaku Pasrah Dihukum Mati

/ Minggu, 19 Mei 2019 / 19.57
Topinformasi, PN MEDAN | Anton dan Mhd. Ridwan terdakwa kasus  mengaku pasrah apabila mendapat hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, dua terdakwa ini menjalani sidang perdana dengan dakwaan sebagai bandar atas kepemilikan 11,8 Kg sabu dan 3.500 butir ekstasi."Mau berbuat bagaimana lagi bang, kalau pun dihukum mati ya pasrah saja lah," jawab Anton saat ditemui di sel sementara PN Medan, kemarin sore.

Diketahui dalam dakwaan jaksa Penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap di Ruang Cakra 6 PN Medan menyebutkan, Anton bersama Mhd. Ridwan (tuntutan terpisah), pada Jumat, 14 Desember 2018 sekira pukul 14.30 Wib di Jln. Soekarno Hatta Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumut atas kepemilikan satu goni putih yang didalamnya berisi 11 bungkus plastik teh cina warna hijau putih atau seberat 11,8 Kg Sabu dan sebungkus plastik putih berisi 3.500 butir Pil Ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4 ."Berdasarkan keterangan terdakwa Anton bahwa narkotika tersebut didapatnya dari saksi Mhd. Ridwan, yang mana Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Bogor," jelas JPU Abdul Hakim di hadapan majelis hakim diketuai Ali Tarigan ini.

Dilanjutkannya, seusai keduanya diamankan ke Mapolda Sumut, dari pengembangan Anton, warga Lampung Selatan ini mengaku bahwa sesampainya di Bogor, narkotika itu akan ada yang menjemput (belum tertangkap) dan keuntungan yang akan diperolehnya Rp 100 Juta. "Terdakwa sudah ada menerima uang sebesar Rp 8 juta namun uang tersebut sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelas JPU lagi yang mendakwa keduanya dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Komentar Anda

Berita Terkini