Dituntut 3 Tahun Penjara, Oknum PNS Penyabu Merengek Minta Hukuman Diringankan

/ Minggu, 19 Mei 2019 / 19.42
Topinformasi, PN MEDAN | M Ali Aziz (41) terdakwa kasus 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,54 gram seharga Rp220 ribu terkejut dan sontak termenung di tuntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Chandra Naibaho di ruang sidang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin siang.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini agar menghukum terdakwa M Ali Aziz selama 3 tahun," pungkas JPU. Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa supaya menyiapkan nota pembelaannya

"Kamu sudah dengarkan. Tiga tahun kamu dituntut jaksa. Apa yang mau kamu sampaikan?," tanya hakim Richard. Diberi kesempatan berbicara oleh majelis hakim terdakwa yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tinggal di jalan Perumahan Kompleks Villa Gading Mas II Blok EE-7, Kel Harjosari II, Kec Medan Amplas langsung merengek di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi agar meringankan hukumannya.

"Ya kalau bisa dikurangilah pak hakim hukuman saya. Jangan terlalu berat," pinta M Ali Aziz sembari merengek. "Makanya jangan nyabu kamu. Bisa dipecat kamu dari PNS. Ya sudah sidang kita tunda hingga pekan depan," lanjut hakim Richard sembari mengetuk palunya. Pantauan wartawan, terdakwa tampak tertumduk lemas saat berjalan meninggalkan ruangan sidang menuju ruang tahan sementara PN Medan. Seakan dalam benaknya  Ia  tak percaya dengan tuntutan yang berikan jaksa tersebut.

Sebelumnya diketahui dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekira pukul 12.20 WIB, terdakwa pergi ke Jln Karya Jaya Gang Kasih VII, Medan Johor dengan menumpang becak mesin. Sesampainya di jalan tersebut, terdakwa bertemu dengan Michael (belum tertangkap) dan membeli sabu lalu Michael menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,54 gram seharga Rp220 ribu.

Namun sesampainya di rumah, terdakwa menyadari bahwa sabu tersebut palsu. Lalu terdakwa menghubungi Michael dan mengatakan bahwa sabu tersebut adalah palsu sehingga Michael menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Jln Karang Sari, Kec Medan Polonia. Setelah bertemu Michael menyerahkan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,4 gram. Kemudian ketika terdakwa hendak pulang ke rumah dengan menumpang becak mesin, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Medan Kota. (
Komentar Anda

Berita Terkini