Terhidar Hukumam Mati, Terdakwa Pengedar 11 Kg Sabu Ucapkan Terima Kasih,

/ Jumat, 12 April 2019 / 12.18
Foto..Terdakwa Saindra mendengarkan vonis hakim
Topinformasi, PN MEDAN | Sidang pembacaan putusan pengedar sabu 11 kg lebih dengan terdakwa Saindra warga Jalan Pertiwi Ujung Gang 108 No. 108 L, Kel Bantan, Kec Medan Tembung dan Pasar IX Gang Rambutan, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deliserdang berlangsung penuh canda.Pasalnya sebelum pembacaan putusan terdakwa sempat curhat dengan majelis hakim.

Kepada ketua Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/4) sore Saindra mengaku merupakan tulang punggung keluarganya. Dia memiliki tiga orang anak dan seorang istri. Diapun memohon agar hakim meringankan hukumannya. "Yang mulia, saya mohon ringankan hukuman saya ," ujar Saindra dengan wajah sedih dan suara parau menahan tangis.

Setelah mendengar curhat terdakwa, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik lalu mengatakan, Kamu harus di hukuman mati. "Tapi gak apa-apalah saya vonis kamu 19 tahun. Sama dengan tuntutan jaksa, kamu maukan," ucap hakim Erintuah Damanik.

Spontan terdakwa mengucapkan terima kasih.Terima kasih ya Pak Hakim,"bilang terdakwa dengan raut wajah berseri-seri. Selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana denda senilai Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haslinda juga menuntut terdakwa selama 19 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa. Berdasarkan keterangannya, jaksa menyebutkan terdakwa Saindra ditangkap pada September 2018, di Jalan Lintas Sumatera, Pasar Bengkel Perbaungan, Kec Perbaungan, Kab Sergai.

"Tepatnya di depan rumah makan Bahagia, dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut disita barang bukti dari terdakwa berupa satu buah tas ransel warna biru hitam yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik teh warna hijau muda dan 1 bungkus plastik teh warna hijau tua serta 1 bungkus plastik teh warna kuning emas berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 11.540 gram," ungkap jaksa.

Dari penangakapan itu, saat diinterogasi, terdakwa mengakui, narkoba jenis sabu itu ia peroleh dari seseorang bernama Ebon yang hingga kini masih buron. Niatnya, sabu itu nantinya akan dibawa ke Medan untuk diperjual belikan. Namun nahas, terdakwa sudah terlebih dahulu diciduk tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut
Komentar Anda

Berita Terkini