Sidang Kasus Narkoba 5109 Gram, Wartawan & JPU Nyaris Ricuh

/ Jumat, 05 April 2019 / 07.40
Foto.Saksi saat di persidangan
Topinformasi, PN MEDAN | Sidang kasus narkoba jenis sabu seberat 5109 Gram nyaris ricuh..Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Syaputera SH melayangkan protes kepada salah seorang wartawan yang hendak mengambil foto saksi dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa M Razief alias Azief di Cakra V, PN Medan, Kamis (4/4) sore. Jaksa dari Kejari Medan itu bahkan menunjuk  ke arah wartawan yang sedang mengambil foto saksi Jefferson untuk tidak melakukan mengambil gambar diruang sidang. 

" Eh kau siapa moto- moto,"ucap JPU dengan nada tinggi kepada wartawan. Hanya saja wartawan yang mengerti etika tak boleh ribut di ruang sidang, hanya diam. Namun protes JPU langsung dijawab spontan salah seorang hakim anggota.  "kenapa kau larang?, dia wartawan itu haknya". JPU itu langsung terdiam. Selanjutnya hakim ketua Ali Tarigan melanjutkan persidangan.

Saksi Jeferson mengakui dirinya yang mengamankan sabu seberat 5109 gram dari dalam kamar keruangan repsesionis hotel griya. Jeperson juga mengatakan dirinya tidak kenal dengan M Razief alias Azief. Saksi hanya kenal dengan Jimmy Sastra alias A hok.

Menurut Jeperson jimmy alias Ahok adalah pamannya saksi sebelumnya ada menelpon. terjadi penangkapan oleh BNN. Ketika ditanya hakim "apakah BAP saksi benar keterangan sendiri, "Ya pak hakim ucap jeperson. Usai mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.()
Komentar Anda

Berita Terkini