Rugikan Keuangan Negara Rp655 juta, Empat Anggota DPRD Tapteng, Malu-Malu Difoto Wartawan

/ Kamis, 11 April 2019 / 18.28
Foto.Terdakwa Empat Anggota DPRD Tapteng
Topinformasi, PN MEDAN | Awaluddin Rao, selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten. Tapanuli Tengah (Tapteng) bersama tiga terdakwa anggota DPRD Tapteng lainnya, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan malu-malu, sembari menundukkan kepalanya ketika difoto wartawan
saat menjalani sidang perdana di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/4) sore.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kifli Ramadhan dalam dakwaannya dihadapan majelis hakim menjelaskan Keempat terdakwa Wakil Rakyat itu diadili terkait kasus korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tapteng TA 2016-2017. "Keempat terdakwa terbukti merugikan keuangan negara mencapai Rp655 juta lebih dengan modus menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017 ,"sebut JPU.

Selain itu Jaksa penuntut umum (JPU) Kifli Ramadhan menjelaskan dari hasil  laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan  penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Kab. Tapteng TA 2016 dan TA 2017  dilakukan dengan metode mengurangkan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah. "Dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30% untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar, selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah," ujar JPU di hadapan hakim ketua Ferry Sormin.

Biaya penginapan perjalanan dinas yang telah dipertanggung jawabkan dan telah dibayarkan oleh bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk TA 2016 dan 2017 sebesar  Rp113.805.000. Kemudian lainnya,  realisasi biaya penginapan perjalanan dinas tahun 2016 dan 2017 yang telah terkonfirmasi kepada pengelola tempat penginapan  sebesar  Rp29.405.000 dan Rp84.400.000, biaya penginapan lumpsum 30 persen Rp27.498.000.

"Adapun mekanisme anggota DPRD Kab. Tapteng melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat keputusan DPRD Kab. Taapteng nomor:05a/ KPTS/2016, tanggal 22 April 2016," ungkap jaksa. Selanjutnya terdakwa melaksanakan kunjungan kerja ke dinas yang terkait sesuai dengan surat perintah tugas yang dibuat oleh Sekwan DPRD dan ditanda tangani oleh ketua DPRD Kab. Tapteng, serta diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang dkeluarkan oleh keuangan DPRD dan diteruskan ke bendahara sekretaris dewan.

"Terdakwa kemudian menghubungi bendahara keuangan DPRD Kab. Tapteng untuk biaya perjalanan  dengan sifat pengambilan uang 70 -80 persen untuk biaya perjalan dinas dan dibayarkan setelah melengkapi semua administrasi perjalan dinas untuk dilakukan pembayaran 100 persen," beber jaksa.

Setelah diterbitkan surat perintah  perjalanan dinas oleh sekwan dan ditanda tangani oleh Ketua DPRD kemudian diserahkan ke bendahara untuk dilakukan realisasi penghitungan anggaran biaya dalam melaksanakan perjalan dinas keluar daerah.

"Sekretaris daerah  memberikan kepada terdakwa untuk tiket pesawat, biaya hotel, biaya makan, dan uang saku selanjutnya untuk diserahkan kepada anggota dewan yang melaksanakn perjalan dinas dengan besaran 70- 80 persen, dengan sisa 20 persen diberikan setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas dan melengkapi administrasi," terang jaksa.

Usai melakukan perjalanan dinas, terdakwa  pun menyerahkan  bill hotel   kepada saksi Herlina Sari Siregar dan Komala  Simamora selaku bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD Kab. Tapteng untuk realisasi pengitungan pembayaran  penginapan  dan selanjutnya terdakwa  menerima uang sebagai bentuk  pembiayaan pembayaran penginapan sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Perbuatan keempat terdakwa  diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64  ayat (1) ke-1  KUHPidana.

Atas dakwaan itu, keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dijadwlkan pada Selasa 16 April, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. Pantauan di ruang sidang terlihat keempat Wakil Rakyat ini malu-malu ketika di dudukkan di kursi pesakitan. Apa lagi saat di foto wartawan keempatnya langsung  menundukkan kepalanya masing-masing.
Komentar Anda

Berita Terkini