Kasus OTT, Bupati Nonaktif Phapak Bharat Diadili, Romingo & PH Engan Diwawancari Wartawan

/ Selasa, 09 April 2019 / 17.34
Foto.Romingo
Topinformasi, PN MEDAN | Bupati Nonaktif Phakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu yang tertangkap tangan menerima uang suap untuk pengerjaan sejumlah proyek senilai Rp1,6 Miliar, akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan  Senin (08/04) siang.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum KPK pada sidang perdana disebutkan, terdakwa Remigo Yolanda Berutu selaku Bupati Pakpak Bharat  telah melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan kejahatan yaitu menerima hadiah atau janji menerima uang  melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat  dan Hendriko Karo Sekali seluruhnya Rp1,6 miliar dari beberapa rekanan.

“Dengan rincian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp580 juta  dan dari Anwar F Padang sebesar Rp300 juta padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan agar terdakwa memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut yang bertentangan dengan kewajibannya,”urai Hendrik Fernandiz,  salah seorang tim penuntut umum dihadapkan persidangan yang diketuai M. Abdul Aziz.

Adapun tindakan itu dilakukan terdakwa bersama dengan David dan Hendriko dilakukan dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh Anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa, namun harus ada uang “koin” sebesar 2%  dari nilai kontrak diluar uang kewajiban atau “KW” sebesar 15%  yang selama ini sudah menjadi kebiasaan untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Barat. Arahan yang sama kembali disampaikan Terdakwa kepada anggota Pokja ULP dalam pertemuan sekitar bulan April 2018 di rumah makan lesehan Pondok Santai di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.

Jaksa menyebutkan sekitar bulan Juni 2018 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati, terdakwa memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David selaku Kadis PUPR antara lain, Peningkatan Jalan Traju-Sumbul – Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00 dengan calon pemenang Anwar F Padang  (CV Wendy).

Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur – Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000,00  dengan calon pemenang Nuslear Banurea  (PT Alahta). Pekerjaan Pengaspalan Simpang Kerajaan – Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp4.576.105.000,00  dengan calon pemenang Rizal Efendi Padang (PT Tombang Mitra Utama).

“Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25%  dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, dimana para rekanan menyanggupinya. ” urai JPU. Sebagai realisasinya, dari ketiga proyek tersebut, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko  seluruhnya sebesar Rp1.6 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a subsidai Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,"ucap JPU KPK. Usai mendengar nota dakwaa,  Terdakwa yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian mengangendakan persidangan akan digelar setiap Senin dan Kamis.

Sebelum persidangan ditutup,  salah seorang kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memindahkan penanahan terdakwa yang selama ini di Rutan Polrestabes Medan ke Rutan Tanjung Gusta. Sementara Remigo maupun kuasa hukumnya terkesan sombong, pasalnya saat hendak diwawancarai kedua enggan memberikan komentar kepada wartawan usai persidangan berlangsung.
Komentar Anda

Berita Terkini