Sidang Putusan IPA Martubung Mencekam, Rombongan Terdakwa Ngamuk nyaris Baku Hantam Dengan JPU

/ Sabtu, 09 Maret 2019 / 19.27
Foto. Situasai keributan usai sidang
Topinformasi, PN MEDAN | Sidang korupsi proyek pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Tirtanadi Martubung dengan terdakwa Flora Simbolon mencekam, Pasalnya hanya gegara tak senang divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar keluarga dan kerabat Flora Simbolon langsung mengamuk di PN Medan.

Pantauan di PN Medan aksi kericuhan ini terjadi usai majelis hakim yang diketuai Safril Batubara  membacakan putusan terhadap Flora di Ruang Sidang Utama PN Medan Jumat (8/3) sore, Keluarga, Kerabat dan tim penasehat hukum terdakwa Flora Simbolon, staf keuangan Kso Promits-Lju selaku rekanan PDAM Tirtanadi langaung menyatakan tidak terima. Akibatnya aksi dorong dan nyaris baku hantam dengan tim jaksa penuntut umum Kejari Belawan dan juga petugas keamananpun terjadi.

Tidak hanya diruang sidang saja keributan terjadi, Namun keributan juga terjadi ketika terdakwa Flora Simbolon di giring menuju sel tahanan sementara PN Medan. Saat itu, kerabat dan tim kuasa hukumnya ingin berkomunikasi dengan terdakwa, namun petugas langsung membawa terdakwa ke sel tahanan.

Mengetahui hal itu, keluarga, kerabat dan PH terdakwa pun emosi dan mengejar tim JPU dan petugas yang membawa terdakwa. Aksi teriak, saling dorong pun terjadi. Bahkan ada yang mendobrak dan menendang pintu menuju sel tahanan sementara PN  Medan

Tidak berhenti sampai di situ, keributan juga berlangsung hingga lobbi dan halaman gedung  PN Medan. Mirisnya lagi rombongan terdakwa Flora mengejar mengejara ngejar tim JPU hingga keluar gedung pengadilan.

Untuk aksi itu bisa diredam setelah Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik langsung turuntangan untuk menenangkan situasi massa terdakwa Flora yang berada di pengadilan negeri medan.

Akhirnya keributan itupun terhenti dengan sendirinya setelah Humas Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik memberikan pencerahan hukum kepada rombongan massa terdakwa Flora.

Sebelumnya di ketahui Majelis Hakim Safril Batubara  pada sidang putusan tersebut menyatakan Flora bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukum wanita itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Hakim juga menghukum agar Flora membayar uang pengganti sebesar Rp7,4 miliar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"sebut Sapril Batubara di persidangan.

Sebelumnya juga di ketahui Majelis Hakim dalam kasus dan perkara  yang sama menghukum PPK proyek Suhairi dengan 9 tahun penjara denda Rp200 juta Subsidair 3 bulan kurungan, karna terdakwa Suhairi juga terbukti bersalah dalam pengerjaan proyek tersebut. Sebelumnya juga di ketahui  Flora dan Suheri dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan dengan hukuman 12 tahun penjara.()
Komentar Anda

Berita Terkini