Pria Bernama Daud Disebut dan Diduga Sebagai 'Dalang' Dalam Kasus Korupsi Alat Peraga Disdik Binjai

/ Kamis, 28 Maret 2019 / 23.29
Foto.Kedua terdakwa memberikan keterangan di persidangan
Topinformasi, PN MEDAN | Muncul nama 'calon' tersangka baru dalam sidang lanjutan kasus korupsi alat peraga di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai. Nama tersebut yaitu pria bernama Daud disebut dan di duga sebagai 'Dalang' dalam kasus korupsi dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 milliar yang berasal dari DAK 2011 tersebut.

Hal tersebut terkuak pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/3) sore dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa,Dodi Asmara. Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara yang menjadi terdakwa pada sidang itu mengaku bahwa penandatanganan proyek alat peraga di Disdik Kota Binjai semua telah dikuasakannya kepada Daud.

Bahkan keterangan Dodi Asmara dalam persidangan itu juga dibenarkan terdakwa lain yakni PPK Disdik Binjai, Bagus Bangun bahwa selama ini yang berurusan memang pria bernama Daud. Sontak saja pengakuan kedua terdakwa yang dimintai keterangan ini menjadi perhatian ketiga majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Pasalnya keterangan terdakwa terkesan melindungi Daud, dan bahkan menganggap sikap terdakwa yang menjadi 'tameng' untuk melindungi Daud. “Kami kurang percaya dengan keterangan terdakwa sebab tidak sesuai dengan fakta sidang. Kamu itu jangan menutup-nutupi karena ancaman hukumannya tinggi,” tegas hakim anggota, Sapril Batubara.

Masih dalam sidang itu, hakim Sapril Batubara juga mempertanyakan terdakwa Dodi Asmara yang menerima fee Rp20 juta namun mau membayar kerugian negara Rp491 juta. "Cukup aneh bagi kami," cetus hakim Sapril Batubara.

Namun terdakwa menyatakan itu karena tanggung jawabnya yang sekaligus menjadi pelajaran bagi dirinya karena baru pertama kali mengikuti tender di pemerintahan dengan total Rp1,2 milliar yang berasal dari DAK 2011. Pantauan wartawan, proses persidangan sedikit alot, tiba-tiba tim penasehat hukum Dodi Asmara mau melunasi seluruh kerugian negara yang diserahkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Aswardi Idris.

Dalam sidang itu, majelis hakim meminta soal bayar membayar itu, sebaiknya dilakukan di Kejari Binjai. “Di sini kita membuktikan ada perbuatan melawan hukum, sedangkan kerugian itu merupakan bagian dari perbuatan tersebut,” tegas majelis hakim. Majelis hakim juga mengingatkan jaksa, karena dalam kasus ini ada yang ganjil, kenapa Daud yang disebut-sebut oleh Dodi Asmara tidak ikut disidangkan.

Mendengar itu secara spontan terdakwa Bagus Bangun menyatakan untuk kasus ini ada 9 orang yang telah dijadikan tersangka termasuk Plh Kadisdik Binjai Ismail Ginting. “Baru kami yang disidangkan majelis,” ucapnya sembari menyebutkan mengetahui hal itu dari media. Namun meski demikian majelis hakim tetap berusaha menggali tentang keberadaan Daud yang dimaksud terdakwa Dodi Asmara. Apalagi ada sejumlah nama yang disebut seperti Bob yang juga berperan dalam meloloskan proyek tersebut.

Namun menjelang akhir persidangan, masalah cicilan uang pergantian kerugian negara tetap menjadi pembahasan utama, dimana penasehat hukum terdakwa bersikukuh menyerahkan sisa uang pengganti Rp241 juta yang sebelumnya juga telah dibayar Rp250 juta kepada penuntut umum yang juga Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting. Melihat reaksi itu, Asepte Gaulle Ginting menyatakan bersedia kalau itu diserahkan di hadapan majelis hakim. Tapi majelis hakim mengatakan itu sebaiknya di Kejari Binjai. “Kalau masalah itu laksanakan di kantor Kejari,” ujarnya sembari menutup persidangan
Komentar Anda

Berita Terkini