Pimilik 6,864 Kilogram Sabu, Jaringan Malaysia - Tanjung Balai Jujur Beri Keterangan Pada Majelis Hakim

/ Sabtu, 02 Maret 2019 / 18.11
Foto.Ke 4 terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Bahtiar Amin alias Rizal bersama tiga sohipnya yakni Fahrizal Margolang alias Tojal,  Wibowo Ali alias Bowo dan Irawan Panjaitan  alias Tua Bilal(berkas terpisah) terlihat pasrah saat menjalani sidang di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/2). Kempatnya didakwa telah menjadi pemilik narkotika jenis sabu seberat netto 6,864
kilogram.


Dalam sidang itu kepada Majelis Hakim yang di ketuai Fahren ke.4 terdakwa secara bergantian mengakui dengan jujur  sebagai pemilik narkoba jenis sabu seberat 6,864 kilogram yang dipesan dari temannya yang berasal dari Malaysia


 "Orang ini saya yang menyuruhnya, untuk mengambil narkoba jenis sabu itu pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2018, yang terlebih menghubungi Fahrizal Margolang alias.Tojal dengan mengatakan sudah jumpa dengan Fikar (DPO),"ucap Bahtiar  yang langsung di amini 3 terdakwa lain dari atas kursi pesakitan saat bersidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan kemarin


Dijelaskannya karna tidak jumpa kemudian terdakwa menyuruh kembali selanjutnya pada tanggal 6 Oktober 2018 Fahrizal Margolang Als. Tojal langsung menghubungi terdakwa dan mengatakan sudah bertemu Fikar, namun saat itu Morgolang menyuruh terdakwa untuk kirim dulu duit sebesar Rp 50.000.000,-


Tak  sampai disitu kemudian Fahrizal Margolang alis.Tojal kembali menghubungi Bahtiar untuk meminta
sebesar RP 20 juta. "Mendapat telepon
Bahtiar pun langsung mengirim uang tersebut kepada Fahrizal Margolang Als.Tojal sebesar RP 20 Juta,"beber
Bahtiar


Namun tak berapa lama kemudian setelah uang telah masuk kemudian pada hari itu juga Senin tanggal 8 Oktober 2018 sekira Jam 10.00 Wib terdakwa (Bahtiar) ditelpon adik Fahrizal Margolang Als. Tojal yang mengatakan untuk datang ke Air Joman 


"Saya langsung berangkat, lalu setelah sampai kemudian kami  berjumpa disimpang Air Joman dan tidak lama kemudian saya langsung ditangkap oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut.Ternyata mereka Fahrizal Margolang alis. Tojal, Wibowo Ali Alis. Bowo, dan Irwan Panjaitan Alis. Tua Bilal terlebih dahulu telah berhasil ditangkap,"ucap Bahtiar


Selanjutnya kami dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut dan kami mengakui terus terang bahwa 1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 7  bungkus plastic teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Fahrizal Margolang Als. Tojal adalah suruhan Bahtiar


"Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu1 buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 7  bungkus plastic teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan dari Fahrizal Margolang Als. Tojal.


Usai mendengar keterang 4 terdakwa secara bergantian selajutnya majelis menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. " Sidang kita tunda hingga pekan depan,"sebut majelis hakim Fahren kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dan keempat terdakwa


Diketahui untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa berikut  barang bukti tersebut diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukukuman mati. ()
Komentar Anda

Berita Terkini