Edarkan Sabu 1 Gram,Oknum Polisi B Ditsabhara Polda Sumut, malu-Malu dan Terdiam

/ Jumat, 29 Maret 2019 / 08.50


Medan -Andi Adi Putra Perdana, oknum Polisi bertugas di Ditsabhara Polda Sumut, tampak malu-malu dan terdiam saat diadili di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore, karna mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1gram seharga Rp800 ribu rupiah.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edmond Purba menjelaskan, terdakwa yang merupakan warga Jalan. Setia Makmur, Kec. Sunggal Kab. Deliserdang, ditangkap pada Oktober 2018, berkat informasi dari rekan terdakwa, Fahri alias Black.

"Petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa dapat menyediakan sabu-sabu. Atas informasi itu, polisi melakukan penyidikan," kata JPU .

Petugas Polisi Doclas L. Tobing dan Budi Syahputra kemudian menyuruh informan agar memesan sabu-sabu lewat Fahri alias Black sebanyak 1gram dengan harga Rp800 ribu. Setelah sepakat, mereka berjanji untuk bertransaksi di sebuah warung di Jl. Setia Makmur, Sunggal Kanan, Deliserdang. "Sekira pukul 18.00 Wib, Fahri masuk ke kedai menjumpai informan. Setelah sabunya ditunjukkan, informan ke luar dari kedai," kata JPU.

Namun tak disangka, disaat bersamaan, petugas polisi lain yang sebelumnya sudah membuntuti dari luar, kembali masuk ke kedai dan langsung menangkap Fahri, dan diamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 1,03gram di dalam kotak bungkus rokok.

"Dengan perincian, satu bungkus seberat  1gram, dan satu bungkus seberat 0,03gram yang pada saat itu berada dalam genggaman tangan kiri Fahri berikut dengan satu buah timbangan digital berwarna biru tua dan satu unit handphone," urai JPU.

                                                             
Dari penangkapan itu, polisi kemudian menginterogasi Fahri, dari mana ia memperoleh sabu tersebut. Dari pengakuannya, Fahri mendapatkan barang haram itu dari terdakwa Andi Adi Putra Perdana yang ternyata seorang oknum Polisi.

Atas informasi dari Fahri, Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah terdakwa  di Jl. Setia Agung Pasar 3 No. 99 Desa Sunggal Kanan, Deliserdang. Polisi kemudian menangkap Andi dari sebuah gudang di dekat rumahnya.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," beber JPU.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini