Divonis 4 Tahun Penjara, Densa Rp 500 Juta, Mantan Kades Sampali Lesu

/ Minggu, 17 Maret 2019 / 06.13


Medan -Sri Astuti (56) selaku mantan Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut Sei Tuan, Kab  Deli Serdang, tertunduk lesu divonis 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh  Majelis hakim yang diketuai  Nazar Efriandi di Ruang Utama PN Medan, Kemarin.

Majelis Hakim Efriandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam hal ini PTPN-II sebesar Rp 1.013.476.205.182,16.

Selain itu Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa dalam kasus ini terbukti penerbitan SKT lahan PTPN-II, dalam vonis itu, Majelis kembali menyebutkan bahwa perbuatan Sri Astuti telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama subsidair," sebut 

Selain itu, Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa  Sri Astuti dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp146 juta.  

"Dengan ketentuan jika dalam satu bulan terdakwa tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan, "sebut majelis hakim. 

Menyikapi vonis Majelis Hakim, Sri yang hadir kepersidangan mengenakan kemeja putih ini langsung menyatakan pikir-pikir dan begitu juga halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU,Kanin SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang 


"Saya pikir-pikir dahulu yang mulia," ucap Sri singkat  dan JPU secara bergantian


Diketahui sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan sebelumnya JPU awalnya meminta agar terdakwa  dibebani 

dengan kewajiban membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,7 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka dia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini terkait dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampali dengan luas 2.024,5 hektare yang berakhir pada tanggal 09 Juni 2000. Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 November 1997. Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.

Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.

Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap dokumen. Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.

Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan.

JPU pun menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II sebesar Rp 1.013.476.205.182,16.

Perkara tindak pidana korupsi ini bukan yang pertama dihadapi Sri Astuti. Dia belum lama bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah tertangkap tangan personel Polrestabes Medan saat menerima uang dalam pengurusan surat silang sengketa di kantor Desa Sampali pada Agustus 2017.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini