Dituntut 10 Tahun Penjara ,Kakek Pemilik 82 Gram Sabu-Sabu Terdiam dan Pasrah

/ Jumat, 01 Maret 2019 / 08.06
Foto. Usman Bais Kakek 72 Tahun (Rambut putih) saat termenung menunggu sidang

Topinformasi, PN MEDAN | Usman Bais, kakek (72) terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat  82 gram terdiam tak banyak bicara dan terlihat pasrah dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) Sani Sianturi dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas tuntutannya menyatakan Usman terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Meminta, majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Sani Sianturi saat bersidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (27/2) sore


Usai JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan selama satu pekan.


"Saudara terdakwa silakan mengajukan dan menanggapi tuntutan JPU dengan mengajukan pembelaan, Kami berikan waktu satu minggu dari sekarang ,"ucap ketua Majelis Hakim Syafril Batubara


Usai sidang terdakwa terlihat pasrah saat beranjak dari kursi pesakitan. Saat jaksa kembali membawanya ke sel sementara PN Medan, dia tampak kebingungan dan tak banyak bicara kepada wartawan.


"Saya mau bilang apa lagi, semua sedah terlanjur, ya sudah pasrah, lagi pula saya sudah tua, yang terpinting dengan sisa umur saya masih tobat," ucapnya dengan suara parau sambil berjalan ke ruang tahanan.


Sebelumnya dalam sidang tuntutan itu, jaksa menyebutkan, Usman Bais yang merupakan warga Jalan. Kawat III Gg  Padi Link XVII Kel. Tanjungmulia Hilir,  Medan Deli, nekat jadi kurir sabu atas perintah anaknya Rinaldi (berkas terpisah).


Saat itu, terdakwa meminta pinjaman uang ke Rinaldi. Lantas Rinaldi menyanggupi, asalkan ayahnya mau mencarikan orang yang mau membeli sabu


"Sekira pukul 18.00 terdakwa berada di parkiran Suzuya Marelan saat menunggu Rinaldi, tiba-tiba dihubungi seorang laki-laki yang bernama Abi yang mengaku hendak membeli narkotika jenis sabu seberat 6 ons, dan terdakwa mengatakan jika narkotika jenis sabu tersebut sudah tersedia akan menghubungi lagi," urai jaksa.


Selang kemudian, Rinaldi juga tiba dan

langsung memberikan satu bungkusan plastik berwarna hitam yang berisikan sabu seberat satu ons. Rinaldi lalu menyerahkan barang itu ke ayahnya dan Rinaldi berpesan nantinya ia meminta setoran dari uang sabu itu Rp20 juta. Sedangkan sisanya untuk ayahnya.


"Selanjutnya pada hari Oktober 2018 sekira pukul 09.00,  terdakwa langsung menghubungi pembeli dengan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu seberat 6 ons pesanan tersebut tidak ada, namun satu ons sabu sudah tersedia dengan harga Rp53 juta,"ujar JPU.


Lantas terdakwa dan pembeli (polisi menyamar) sepakat dan melakukan transaksi di Jalan.Kapten Muslim Gg. Budi Luhur Kec.Helvetia, Medan di sebuah warung kopi.


Namun sayang, saat memperlihatkan sabu itu ke pembeli yang beratnya ternyata hanya 82 gram, tiba-tiba mereka didatangi beberapa orang berpakaian preman yang ternyata petugas polisi dari Kantor Dit. Res Narkoba Polda Sumut. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang haram itu memang ia peroleh dari anak kandungnya Rinaldi ()
Komentar Anda

Berita Terkini