Dihukum Berbeda, 2 Kurir 1,5 KG Sabu Pasrah dan Nyatakan Pikir-Pikir

/ Minggu, 31 Maret 2019 / 06.59


Medan -Miszainuddin (24) dan Ridwan (47) hanya bisa bisa pasrah dihukum berbeda oleh majelis hakim. Pasalnya, barang bukti dari kedua terdakwa berbeda. Miszainuddin  dihukum selama 16 tahun penjara, karna saat ditangkap, polisi menyita sabu seberat 1 kilogram.

Sementara terdakwa Ridwan yang  dihukum 15 tahun penjara karena barang bukti sabu yang disita seberat 500 gram (1/2 kilogram). Keduanya juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Miszainuddin selama 16 tahun. Sementara terdakwa Ridwan dihukum selama 15 tahun penjara. Kedua terdakwa dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kemarin sore.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Hakim memutus kedua terdakwa dengan hukuman berbeda lantaran barang bukti yang disita juga berbeda.

"Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar hakim Dominggus.

Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren meski dia menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara. "Pikir-pikir majelis," ucap kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, berawal saat Miszainuddin diajak Kak Bat (DPO) menjumpai temannya yang berada di Pantai Labu. Disitu, ada seseorang memberikan 3 bungkus kantong plastik warna putih dan Kak Bat mengatakan agar Miszainuddin mengantarkan sabu tersebut kepada pembelinya di Palembang.

Pada Jumat tanggal 28 September 2018, Ridwan disuruh oleh Kak Bat datang ke SPBU Lauk Sukun karena ada kerjaan untuk mengantar sabu kepada pembeli di Palembang bersama-sama dengan Miszainuddin. Di lokasi, Ridwan bertemu dan masuk ke dalam mobil Jazz yang ditumpangi Kak Bat.

"Di dalam mobil, Kak Bat menyerahkan satu bungkus sabu ke Ridwan dan dua bungkus sabu sisanya diberkan ke Miszainuddin. Mereka memasukkan barang haram itu ke celana dalam yang dipakai. Kemudian, Zainuddin menyerahkan uang kepada Ridwan sebesar Rp 2.500.000," kata Anwar.

Selanjutnya, kedua terdakwa berangkat dengan menggunakan Bus Anugerah tujuan Medan. Sesampainya di tempat tujuan, kedua terdakwa menuju loket Bus PT RAPI, Jalan SM Raja, Medan.

Di loket, perbuatan kedua terdakwa yang hendak mengedarkan sabu sudah diketahui oleh petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut berdasarkan keterangan informan.

"Saat melakukan penggeledahan, polisi menyita dari celana dalam yang dipakai Ridwan berupa 1 bungkus sabu seberat 500 gram. Sedangkan dari celana dalam yang dipakai Miszainuddin, polisi mengamankan 2 bungkus sabu seberat 1.000 gram," cetus JPU dari Kejatisu tersebut.

Kepada polisi, kedua terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kak Bat di Aceh untuk diantarkan kepada pembelinya yang berada di Palembang.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini