Dengarkan Dakwaan JPU Pemilik 8 Gram Sabu, Gelisah

/ Rabu, 27 Maret 2019 / 09.14
Topinformasi, PN MEDAN | Dwi Tri Purnomo dan Khairul Solih Nasution (berkas terpisah), terdakwa kasus pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 gram tampak gelisa saat duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/3).

Pada sidang yang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Hakim Sori Muda Harahap selaku, JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat memperjual belikan sabu yang melebihi 5 gram pada Desember 2018 lalu.

"Perbuatan kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"sebut JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap di hadapan ketua Majelis Hakim Fahren.

Lebih lanjut JPU mengungkapkan, kedua  terdakwa (Dwi Tri Purnomo dan Khairul Solih Nasution) sengaja menjual Narkotika jenis sabu di sekitar Jalan. Pimpinan Medan Perjuangan, Polisi yang mencium ada peredaran narkoba di daerah tersebut, lalu atas perintah pimpinan kemudian saksi Redi Yudha dan saksi Aditya Pratama Ramadhan bersama dengan rekan saksi lainnya melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, benar ada peredaran gelap narkotika di daerah Jalan Pimpinan yang dilakukan oleh terdakwa," ucap JPU. Dari penyelidikan dan informasi dari informan polisi kemudian berpura-pura memesan sabu dari terdakwa Khairul. Informan memesan sebanyak 10gram. "Informan memesan 10gram. Harganya kira-kira Rp800 ribu per gramnya," jelas JPU.

Setelah sepakat, terdakwa kemudian menyuruh informan ke Jalan. Pimpinan untuk mengambil barang haram itu, di sebuah warung. "Sedangkan saksi Redi Yudha dan saksi Aditya Pratama berada tidak jauh dari tempat tersebut untuk melakukan pemantauan dan menunggu informasi dari informan ," ucap Jaksa. Tidak lama berselang, atas perintah informan polisi, Redi Yudha dan Aditya Pratama kemudian menangkap para terdakwa pada saat bertransaksi sabu-sabu itu.

Pada saat penangkapan dari tangan terdakwa Dwi Tri ditemukan sebuah bungkusan klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu.Setelah barang buktinya diamankan dan ditimbang, ternyata berat bersih sabunya hanya mencapai 8,72gram. "Dari hasil pemerikaan Kedua terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari Nanim (DPO) dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu," tandas jaksa.
Komentar Anda

Berita Terkini