Tersangka Rizal Efendy Padang Penyuap Bupati Non-Aktif Pakpak Bharat Ditahan Rutan TJ Gusta

/ Sabtu, 02 Februari 2019 / 20.59
Topinformasi, MEDAN | Tersangka penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, yakni Rizal Efendy Padang (Swasta) dititipkan ke Rutan Tanjunggusta untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, hal itu disampaikan Humas KPK dalam siaran Presnya yang langsung

dibenarkan sendiri oleh pihak Karutan Klas IA Tanjunggusta, Medan.


Sementara Karutan Klas IA Tanjunggusta Rudi Sianturi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan proses penerimaan tersangka suap proyek dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat T.A 2018 itu telah dilakukan Kemarin


"Tadi saya sudah pulang. Benar memang, anggota kita bilang ada satu titipan tahanan dari KPK sekira pukul 17.00 WIB," ujar Rudi Sianturi melalui sambungan seluler.


Rudi menerangkan sejauh ini proses pemeriksaan dan pemberkasan sedang dilakukan oleh pihak rutan. Namun Rudi mengaku belum melihat sendiri berapa jumlah petugas KPK yang menitipkan Rizal Efendy.


"Saya belum lihat sama siapa. Ini tadi masih pemeriksaan ya. Dia kita titipkan di sel Tipikor," katanya.


"Soal (pengacaranya) itu saya juga belum tahu," sambungnya.


Rudi mengaku siap menerima tahanan titipan selanjutnya oleh KPK terkait suap orang nomor satu di Kabupaten Phakphak Bharat itu.


"Sebagai petugas Rutan, kita siap menampung siapapun. Karena memang tugas kita seperti ini. Soal nanti siapa yang diantarkan selanjutnya, kita belum dapat informasi lagi. Tapi kita siap saja menampung," pungkasnya.()
Komentar Anda

Berita Terkini