Terdawa Akui Simpan Sabu di Dubur, Hakim Tak Bisa Bayangkan Baunya

/ Rabu, 20 Februari 2019 / 19.51
Foto.Terdakwa di sebelah PH dan saksi baju kaos hitam
Topinformasi, PN MEDAN | Kejelian polisi pantas dicungkan jempol, pasalnya narkoba jenis sabu seberat 45 gram yang di simpan terdakwa Dian Syahputra (24) di duburnya bisa terbongkar, bahkan Majelis Hakim yang dipimpin Erintuah Damanik mengaku tak bisa membayangkan baunya.


Hal itu diungkapkan salah seorang personel kepolisian yakni Januar Abdi dalam keterangannya mengatakan penemuan barang haram tersebut diketahui saat terdakwa membuka celananya.


"Dia simpan sabu di bawah celananya pak. Pas di bawah kelamin, (Dubur) pak. Di situ kami temukan narkoba itu," ujar saksi, saat memberikan kesaksianya di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/2)sore.


Mendengar keterangan saksi polisi, Hakim Ketua Erintuah Damanik pun terpelongok. Lalu Erintuah pun bertanya pada saksi, apakah sabu tersebut menjadi bau saat diterima polisi. "Apa gak, bau  sabu itu saat kalian ambil dari situ,"tanya majelis hakim


Saksi Abdi pun hanya tersenyum tak menyelaskannya, saksi mengatakan, Dian menjeput barang haram jenis sabu karena mengaku akan mendapat upah sebesar Rp 5 juta untuk menjeput barang dari Bireuen, Aceh.


"Jadi dia ini, yang menjeput barang dari Aceh yang akan serahkannya pada seseorang di Jambi bernama Irul (Buron). Sedangkan sabu itu di dapat dari Abdul Gani (Buron)," ucap saksi


Sedangkan terdakwa yang ditanya hakim tak membantah kalau seluruh keterangan Polisi, Dianpun langsung membenarkannya," Keterangan Pak Polisi benar yang mulia,"ucap terdakwa pelan

yang duduk di samping penasehat hukum prodeonya.


Dalam penangkapan, Dian diamankan pada 12 September 2018 lalu di salahsatu PO Bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas saat melanjutkan perjalanan ke Jambi.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ucok Yoantha, dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya menyatakan perbuatan Dian Syahputra  bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, kata Ucok.


Lanjut Ucok, Berdasar Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Bareskrim Polri cabang Medan No. Lab. 11095/NNF/2018 tanggal 24 September 2018 yang ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, yang dalam kesimpulannya bahwa Barang Bukti seberat 45 gram yang dianalisis adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika ()
Komentar Anda

Berita Terkini