PN Medan Siap Sidangkan Bupati Remigo Yolanda Berutu Jika Dibutuhkan

/ Sabtu, 02 Februari 2019 / 20.40
Foto.Humas PN Medan Jamaluddin
Topinformasi,PN MEDAN | Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin mengatakan Pengadilan Negeri Medan (PN) siap menerima perkara suap yang melibatkan Bupati Non-Aktif Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu untuk disidangkan di pengadilan Tipikor.


"Ya saya belum dapat informasi bakal disidangkan di sini (PN Medan). Memang sudah diantarkan ke Rutan Tanjunggusta?," Jawab Jamaluddin kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin sore.


Dikatakan Jamaluddin bahwa Pengadilan Negeri Medan siap menyidangkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Pakpak Bharat itu. Terkhusus, wilayah hukum KPK, ujarnya seluruh Indonesia.


KPK kan siap menyidangkan dimana pun. jadi kalau mau menyidangkan perkara Bupati Pakpak Bharat itu di sini (PN Medan), kita siap. Pengalaman yang sudah sudah seperti Bupati Batubara OK Arya dan Pangonal, kan di sini juga,"ujar Jamaluddin di ruangannya.


"Ingatkan saya, biar nanti saya cek ke bagian pendaftaran, lantaran sore ini sudah pulang semua," bilang Jamal ()
Komentar Anda

Berita Terkini