Pembunuh Mayat Dibuang Dalam Kardus Tertunduk Di Tuntut 15 Tahun Penjara

/ Sabtu, 16 Februari 2019 / 10.51
Foto.Terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Sidang kasus pembunuh gadis cantik Rina Karina (21) yang di masukkan dalam kardus dengan terdakwa Hendri alias Ahen memasuki babak tuntutan dari Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama 15 tahun penjara


Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar mengatakan Hendri alias Ahen terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Rika Karina yang jasadnya ditinggalkan begitu saja dalam kotak kardus di Jalan Karya Medan, Rabu (6/6/2018) lalu


Mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Hendri alias Ahen tampak hanya terdian dan tertunduk seolah-seolah pasrah saat duduk dikursi pesakitan. Sementara usai JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim langsung menyarankan agar terdakwa mengajukan nota pembelaan selanjut Majelis Hakim menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan.


"Sidang kita lanjutkan pekan depan dalam agenda nota pembelaan dari terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim yang diketuai Masrul kepada Jaksa Marthias


Mendengar sidang berakhir terdakwa

Hendri alias Ahen langsung berdiri dari kursi pesakitan. Ia pun kembali berjalan meninggalkan ruang sidang dengan pengawal dari Waltah menuju ruang tahan sementara Pengadilan.Negeri (PN) Medan dengan tertunduk tak berani menatap pengunjung sidang yang diduga dihadiri keluarga korban


Pria berusia 30 tahun yang sempat ditanya wartawan mengaku menyesal dan pasrah dan ia juga mengaku saat melakukan pembunuhan itu karna silap dan kalap.


" Aku silap dan kalap, aku sebelumnya telah minta maaf dengan keluarga korban dan selain itu aku juga telah mengucapkan permitaan minta maaf dengan Arwah korban,"ucap terdakwa sambil berjalan.()
Komentar Anda

Berita Terkini