Kurir 5 Kg Pasrah Dituntut 18 Tahun Penjara.

/ Sabtu, 23 Februari 2019 / 22.19
Foto.Tersangka
Topinformasi, PN MEDAN | Bondan Ismail alias Bondan, warga Jl. Rajawali, Sei Sikambing, Medan Sunggal, hanya bisa pasrah saat jaksa menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara. Pria berusia 28 tahun tersebut nekat jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 5kg.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang  menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara," tandas JPU dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/2).


Selain pidana penjara, JPU juga membebankan denda kepada terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.  Atas tuntutan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa akan menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan persidangan pekan mendatang.

"Baiklah, persidangan kita tunda dan akan dilanjutkan minggu depan," ucap hakim Masrul menutup sidang.


Dalam berkas tuntutan, JPU menyebutkan, terdakwa Bondan yang dikenal sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan rumahnya, dihubungi seseorang yang mengaku akan memberikannya narkotika jenis sabu seberat 5kg.


"Saat itu terdakwa serta seorang laki-laki tersebut sepakat untuk bertemu di depan pusat perbelanjaan Carrefour Jl. Gatot Subroto, Medan, setelah sepakat lalu terdakwa pergi masuk Carrefour," ujar JPU.


Kemudian, laki-laki itu memberikan satu koper kepada terdakwa, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak lima plastik masing-masing seberat 1kg. Setelah menerima koper tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya di Jl. Rajawali, Medan. Sesampai di rumah, sabu itu disimpan terdakwa di dalam kamar di sebelah tempat tidurnya. Namun naas, tidak lama berselang petugas Polisi ternyata sudah membuntuti terdakwa.


"Sekira pukul 20.00,  ketika terdakwa hendak ke luar dari rumah datang petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polrestabes Medan  melakukan penangkapan dan pengeledahan,  saat itu petugas menyita barang bukti satu  koper yang di dalamnya berisikan lima bungkus plastik narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1kg Kg dan satu unit handphone," urai JPU.


Atas penangkapan itu, Polisi kemudian menginterogasi terdakwa. Dari pengakuannya, sabu itu benar miliknya yang diberikan saat bertemu di Carrefour.

"Sabu itu akan diantarkan terdakwa kepada  seseorang dengan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta," ujar JPU ()
Komentar Anda

Berita Terkini