Kurir 100.Kg Terdiam Dituntut Hukuman Seumur Hidup Dipenjara

/ Kamis, 21 Februari 2019 / 20.11
Topinformasi, PN MEDAN | Sahudin (28) warga Dusun Ketibung Desa Bunin Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur dan Asnan Ruhdi (20) warga Desa Rampah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Aceh Timur, hanya bisa terdiam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Setiawati dengan hukuman

selama seumur hidup di penjara.


"Mereka dinilai telah terbukti mau mengantarkan ganja kering seberat 100 kilogram ke Medan. "Menuntut, kedua terdakwa Sahudin dan Asnan Ruhdi agar dihukum masing-masing selama seumur hidup penjara," pungkas JPU Aisyah di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/2).sore


JPU berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. "Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Aisyah.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi itu memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan penasehat hukumnya untuk membacakan pembelaan (pledoi) pada pekan depan. "Sidang ditutup dan ditunda hingga Rabu tanggal 27 Februari 2019," ucap hakim Irwan Effendi.


Kepada wartawan, JPU Aisyah baru mengetahui bahwa tuntutan turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pagi tadi. Sehingga, ia membon kedua terdakwa untuk langsung menjalani sidang karena mempertimbangkan penahanan mereka yang sudah mau habis.


"Arahan dari Kejagung, rentut (rencana tuntutan) baru diterima tadi pagi. Karena mempertimbangkan penahanan terdakwa. Makanya kita hadirkan terdakwa, saya pun gak tau kalau rentut datang tadi pagi," tutur Aisyah.


Dalam dakwaan JPU Aisyah Setiawati, pada Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekira jam 12.00 wib, Adi (DPO) menyuruh kedua terdakwa untuk mengambil daun ganja sebanyak 4 karung plastik (masing-masing seberat 25 kilogram). Adi juga meminta keduanya untuk mengantarkan barang haram itu ke Medan dengan upah per kilogram ganja Rp 250.000.


Tak lama, kedua terdakwa merental mobil Daihatsu Xenia warna putih BL 1359 D milik Hasan. "Kedua terdakwa menuju Medan dengan mengendarai mobil rental tersebut sambil membawa 100 kilogram ganja dari rumah Adi. Adi sendiri berangkat duluan ke Medan dengan mengendarai kereta Yamaha R15. Pada Kamis tanggal 2 Agustus 2018 sekira jam 23.00 wib, kedua terdakwa singgah di warung makan, Binjai," kata JPU.


Pada Jumat tanggal 3 Agustus 2018 jam 00.30 wib, Adi menyuruh kedua terdakwa untuk datang ke Jalan Medan Binjai Km 12,8 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di SPBU Sei Semayang karena pembeli sudah menunggu. Kedua terdakwa pun langsung bergegas menuju ke lokasi.


Sesampainya di lokasi, kedua terdakwa bertemu dengan Adi dan dua pria. Keduanya memperlihatkan 4 karung ganja kepada kedua pria yang ternyata petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut itu. Tanpa basa basi, petugas langsung menangkap kedua terdakwa. Sedangkan Adi berhasil melarikan diri.()
Komentar Anda

Berita Terkini