Korupsi Dana Sosialisasi 4,5 Miliar, Edita Siburian Dituntut 2 Tahun Penjara

/ Selasa, 26 Februari 2019 / 17.02
Foto.Terdakwa Edita Siburian di persidangan
Topinformasi, PN MEDAN | Edita Siburian selaku mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut, terdakwa kasus korupsi

dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran (TA) 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp41 miliar lebih hanya bisa tertunduk dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.


Dalam sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/2) sore itu menyebutkan, terdakwa Edita Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di 15 kota/ kabupaten se-Sumut tahun 2015, secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi.


Dugaan korupsi tersebut dilakukan terdakwa bersama saksi Rahmat Jaya Pramana Suprijatna selaku Direktur PT. Ekspo Kreatif Indo, Saksi Budhianto Suryanata selaku Direktur PT. Proxima Convex, Taufik selaku Direktur PT. Mitra Multi Komunication dan Matharion Nainggolan selaku Direktur PT Shalita Citra Mandiri (berkas terpisah).


Modus yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan sosialisasi itu, dengan cara menggelembungkan biaya rencana pelaksanaan dan operasional penyelenggaraan acara yang digelar di sejumlah hotel di Sumut.


"Terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan pengendalian dan pengawasan secara langsung ke lokasi kegiatan, terdakwa hanya memerintahkan kepada beberapa orang staf dari Bapemas untuk melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan selesai," ucap JPU.


JPU menjelaskan, pada saat pengajuan tagihan pembayaran ternyata terdakwa juga tidak ada melakukan pengujian terhadap dokumen, data yang diajukan oleh pihak penyedia barang/jasa.


"Ada beberapa invoice/faktur yang dibuat oleh pihak rekanan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak hotel. Pada tagihan yang dibuat sendiri tersebut perusahaan penyedia jasa lainnya telah mengajukan tagihan pencairan dana seharga nilai harga satuan fullboard dalam kontrak kepada pengguna anggaran. Dan juga telah mengajukan invoice pembayaran untuk sewa infokus, yang ternyata dalam pelaksanaannya menggunakan infokus pihak hotel," jelas JPU.


Dilanjutkan JPU, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015 diperoleh jumlah kerugian sebesar  Rp4,5 miliar.


Akibat perbuatannya Edita Siburian diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara itu, dalam pembelaannya, Edita Siburian melalui penasehat hukumnya meminta agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari dakwaan Jaksa. Terdakwa berpendapat tidak ada korupsi dalam kasus yang menjerat dirinya hanya kesalahan administrasi saja.


"Kami mohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan maupun dakwaan Jaksa," pungkas penasehat hukum terdakwa ()
Komentar Anda

Berita Terkini