Foto.Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian |
"Benar, sudah kita terima SPDP nya tanggal 20 Desember 2018 kemarin. Diantara langsung oleh penyidik Poldasu,"sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Jumat (1/2) Siang
Sebagaimana diketahui dalam kasus pengalihan fungsi lahan hutan ini, Polda Sumut telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MIS alias Dodi yang merupakan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Namun dalam SPDP yang diserahkan ke Kejatisu, Sumanggar mengaku pihak Polda Sumut hanya mencantumkan nama perusahaan dan jabatan saja.
"Dalam SPDP nya tidak ada menyebutkan nama. Namun disebutkan perusahaan dan tersangkanya Direktur PT Anugerah Langkat Makmur itu saja. Dicantumkan juga dalam SPDP itu terkait kasus alih fungsi hutan," terang Sumanggar Siagian
Dikatakannya, lantaran kasus ini cukup menjadi perhatian publik, lanjut Sumanggar, pihaknya mengerahkan jaksa senior untuk meneliti berkas tersebut. Ada tiga orang jaksa yang sudah ditunjuk untuk meneliti berkas perkara ini dari Polda Sumut nantinya.
"Kita buat tim dari jaksa-jaksa senior terdiri dari tiga orang yakni, Donny Ritonga, P Pasaribu dan Sri Astuti. Semua dari Kejatisu," ungkapnya sembari menyebutkan saat ini Kejatisu masih menunggu pengiriman berkas dari Polda Sumut. ()