Jadi Kurir Sabu 3 Kg, Pria Timbang Deli Amplas Pilih Diam dan Pasrah Diadili

/ Sabtu, 23 Februari 2019 / 21.55
Foto.Terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Hendrik Syahputra (30) warga Jalan SM Raja Gang Gereja Nomor 9 Lingkungan II Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, terdakwa kasus 3 Kg narkoba jenis sabu  hanya bisa terdiam dan pasrah saat menjalani sidang perdana di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis Kemarin. Dia didakwa telah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Hutabarat, pada Jumat tanggal 12 Oktober 2018 sekira jam 09.00  wib, terdakwa Hendrik disuruh oleh Paktum alias Uncle (belum tertangkap) untuk mengantarkan sabu kepada temannya sebanyak 3 kilogram. Kemudian, terdakwa mengambil sabu sebanyak 3 kilogram dan disimpan di tas warna hitam.


"Terdakwa membawa tas tersebut ke Kolam Pancing Naray di Jalan Lokasi Kelurahan Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang untuk memancing ikan sambil menunggu telepon dari penjemput sabu," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata.


Saat berjalan kaki menuju Mushola, terdakwa ditangkap petugas kepolisian. Ketika digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna hitam berisi sabu seberat 3 kilogram. "Ketika diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada seseorang," ucap Rotua.


Selain itu, terdakwa juga mengakui bahwa masih ada sabu yang disimpan di rumah kontrakannya, Jalan Limau Manis Gang Ikhlas Nomor 7 Kelurahan Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.


"Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu buah loudspeaker berisi 15 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1478,8 gram dan 1451,8 gram, satu buah timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip sedang kosong, satu buah kotak warna putih berisi sabu seberat 1,7 gram dan 0,9 gram, alat hisap sabu serta dua buah mancis," jelas JPU dari Kejatisu tersebut.


Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa berikut  barang bukti tersebut diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ()
Komentar Anda

Berita Terkini