Topinformasi, MEDAN | Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara mengusulkan satu orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus Imlek 2570. Napi yang mendapat remisi tahun ini merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta.
"Hingga tanggal 31 Januari masih satu orang narapidana yang kita berikan remisi imlek. Dia warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan," sebut Humas Kanwil Kemenkuham Sumut Josua Ginting, Jumat (1/2/2019).
Josua mengatakan napi yang mendapatkan remisi khusus Imlek itu mendapatkan potongan masa tahanan sebesar 1 bulan. "Jadi belum bebas. Dia terpidana kasus pencucian uang," terangnya.
Jumlah napi yang menerima remisi khusus Imlek ini tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana sejak tahun 20116, hanya seorang warga binaan beragama Konghucu yang mendapatkan pemotongan masa tahanan. Namun kata Josua, jumlah penerima remisi ini bisa saja bertambah hingga sehari menjelang tahun baru Imlek nanti.
"Bisa saja bertambah. Makanya yang saya sampaikan tadi itu per tanggal 31 Januari,"pungkas Josua. ()