Hamdani Terdakwa Sabu 0,55 Gram Tak Terima Dihukum 6 Tahun Penjara

/ Kamis, 07 Februari 2019 / 08.10
Foto. Hamdani
Topinformasi, PN MEDAN | Hamdani alias Dani  (43) yang dituding sebagai terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu sebarat 0,55 Gram tak terima di tuntut 6 Tahun penjara dan di denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) F. Harahap diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan kemarin


Terdakwa yang diketahui warga Jalan Jermal 15 Gang Spirit Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang yang saat ini mengalami cacat seumur hidup karna jari dan telapak kakinya hilang seperoh akibat diseret dan gilas ban mobil milik oknum polisi saat di penangkapan selama persidangan berlangsung sama sekali tak permah mengakui perbuatannya sebagai pemilik sabu sebagai mana yang dituduhkan polisi padanya.


Namun mirisnya JPU menilai terdakwa Hamdani yang kini harus menggunakan tongkat tetap terbukti bersalah sebagai pemilik narkoba jenis sabu yang
perbuatan itu  dilakukan terdakwa bersama rekannya Safruddin Pasai alias Udin (berkas terpisah) dan sebelumnya juga di tuntut 6 tahun denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan kurungan


“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Hamdani dengan pidana 6 tahun denda sebesar Rp800 juta subsidair tiga bulan penjara,” sebut JPU F.Harahap pada majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik


Sementara atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dameria Sagala SH akan mengajukan nota pembelaan, pada sidang yang digelar pada pekan mendatang dan selanjutnya Majelus Hakim menunda persidangan


"Ya silakan terdakwa mengajukan nota pembelaannya pada sidang mendatang," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya


Pada sidang sebelumnya Hamdani alias Dani melalui kuasa hukumnya membantah semua isi dakwaan  disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut Flowrin Harahap SH meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.


"Dakwaan jaksa penuntut umum kabur kami meminta majelis hakim menolak surat dakwaan JPU," ujar terdakwa melalui kuasa hukumnya Dameria Sagala SH saat membaca eksepsi.


Materi eksepsi terdakwa yang disusun sebanyak 7 halaman itu, Penasehat hukum terdakwa Dameria Sagala, beberapa kali mengatakan kalau surat dakwaan JPU tidak jelas, bahkan Dameria menganggap JPU tidak cermat membuat surat dakwaan tersebut, hal hasil  surat dakwan itu tidak lengkap dan kabur


Selain itu dalam eksepsinya Demeria , juga menyebutkan, barang bukti yang disangkakan kepada terdakwa juga tidak jelas. Satu sisi menurut penyidik menyatakan barang bukti berjenis sabu dan di sisi lain menyatakan jenis ganja, hal itu jelas mengakibatkan sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan


"Oleh karena itu kiranya kami menginginkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi terdakwa, maka kami mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum," tegas Dameria Sagala SH dari Lembaga Pelayanan Hukum Karya Keadilan Medan dihadapan ketua majelis hakim Erintuah Damanik


Sementara menanggapi eksepsi itu, JPU Flowrin Harahap SH mengaku akan menyiapkan tanggapannya. Untuk itu, dia meminta waktu satu minggu sehingga tanggapan bisa dilakukan


"Saya minta waktu satu minggu untuk membaca tanggapan,"ucap JPU


Permintaan itu dipenuhi majelis hakim. Bahkan, ketua majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kedepan.


"Persidangan berikutnya akan kita dilanjutkan pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan jaksa terhadap eksepsi pengacara dan terdakwa,"ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik sembari mengetukkan palunya.


Diketahui Hamdani alias Dani yang dituding menyerahkan 2 plastik bening tembus pandang berisi Narkotika Jenis Sabu kepada Syafaruddin Pasai alias Udin (berkas terpisah) di Jalan Keramat indah Gang Dojo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, Senin (07/5) sekira Jam 09.25 Wib ()
Komentar Anda

Berita Terkini