Dua Kurir 53 KG Sabu, Jaringan Internasional Tertunduk Diadili

/ Kamis, 21 Februari 2019 / 20.16
Topinformasi,PN MEDAN | Dua warga Aceh, yang merupakan kurir narkoba jenis sabu jaringan Internasional yakni Zainal Abidin dan Bahlia Husen hanya bisa tertunduk saat diadili di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/2) Sore. Keduanya didakwa karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 53kg asal Malaysia.


Jaksa penuntut umum (JPU), Rahmi Shafrina, dalam surat dakwaan mengungkapkan, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen (berkas terpisah) ditangkap saat hendak menjemput sabu seberat 53kg dari terdakwa Junaidi Siagian,  Syahrial, Nurdin, Elpi Darius dan Zainuddin (berkas terpisah). Sabu itu, sebelumnya didapat dari Malaysia, yang dibawa naik boat dari perairan Tanjungbalai.


Sambil menunggu barang haram itu tiba, kedua terdakwa sempat berkeliling-keliling Kota Medan. Sekitar dua jam berkeliling, kedua terdakwa dikabari Junaidi bahwa mereka sudah dekat ke Medan.


"Terdakwa lalu menelpon Junaidi Siagian dengan mengatakan, sampai di mana, lalu Junaidi Siagian menjawab, sudah di Berastagi. Kemudian Zainal Abudin bersama bersama Bahlia Husen jalan lagi lalu singgah di Durian Sibolang," urai JPU Rahmi Shafrina di hadapan hakim

Saidin Bagariang



Setelah itu, mereka beranjak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah mini market, kemudian mereka pergi lagi ke arah Jl. Ringroad.


"Saat  sedang mengendarai mobil Mitsubishi Triton itu, kedua terdakwa langsung dihadang petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika jaringan Malaysia, Labuhanbatu, Medan yang dilakukan oleh terdakwa dan Bahlia  Husen dan Zainal Abidin," ujar JPU.


Atas pemufakatan kedua terdakwa yang mencoba jadi kurir sabu, keduanya terancam hukuman mati. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas JPU.


Usai mendengarkan dakwaan, hakim mengingatkan para terdakwa untuk menerangkan semuanya di persidangan. "Kalian nanti punya hak untuk menerangkannya di persidangan.Nanti jika ada saksi dan BNN bisa kalian tambahi jika salah," kata hakim
Komentar Anda

Berita Terkini