Divonis Bebas Hamdani Langsung Peluk dan Cium Istri Hamdani Bilang Akan Tuntut Balik Polisi Yang Membuat Kakinya Cacat

/ Rabu, 20 Februari 2019 / 20.13
Foto.Hamdani memeluk dan Mencium istrinya seusai pembacaan vonis
Topinformasi,PN MEDAN | Suasana ruang sidang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak heboh, Senin (18/2) sore. Pasalnya, seorang terdakwa yang berjalan pincang memakai tongkat divonis bebas oleh Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.


"Setelah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan dan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," ucap Erintuah Damanik membacakan putusannya.


Terdakwa Hamdani alias Deni (43) warga Jln Jermal 15 Gg Spirit, Desa Amplas, Kec Percut Sei Tuan menurut Majelis Hakim harus dibebaskan dari dalam tahanan dan harus dikembalikan harkat dan martabatnya.


"Demikian putusan ini saya bacakan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum silahkan mengambil sikap apabila tidak sependapat dengan putusan ini," pungkas Erintuah.


Pantauan awak media, Hamdani langsung merangkul istrinya begitu Majelis Hakim mengetuk palunya tanda sidang ditutup.


Hamdani tak kuasa menahan tangisnya. Begitu juga dengan istrinya. Bahkan istri Hamdani harus dibopong keluarganya karena mendadak pingsan.


Hamdani saat diwawancarai mengaku akan menuntut polisi yang menangkapnya. Sebab, kakinya juga harus cacat seumur hidup karena saat proses penangkapan oleh petugas Polda Sumut diseret naik mobil. "Saya akan menuntut keadilan bang. Liat kaki saya sampai cacat begini," kata Hamdani.


Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Meirita dan Flowrin Harahap menuntut Hamdani dengan pidana penjara selama 6 tahun.


Di dalam dakwaannya, JPU menyebutkan penangkapan Hamdani hasil pengembangan dari Syafaruddin Pasai alias Udin (berkas terpisah) yang ditangkap terlebih dahulu pada 7 Mei 2018 lalu oleh petugas Polda Sumut.


Menurut JPU, awalnya petugas kepolisian dari Polda Sumut yaitu Rocky Frengki Manara Silitonga, Fadli dan M. Yasir Nasution mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Jln Keramat Indah Gang Dojo, Desa Amplas, Kec Percut Sei Tuan.


Kemudian polisi melihat Udin berdiri di pinggir jalan meletakkan 2 plastik bening tembus pandang berisi sabu di atas meja yang di tengahnya terdapat pohon kayu seri yang berada di pinggir jalan terletak di hadapan Udin dengan jarak 2 meter. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Udin dengan berkata. “Jangan bergerak, kami polisi."


Kemudian salah seorang dari polisi tersebut bertanya kepada Udin. “Dari mana kau dapat sabu ini?” lalu Udin menjawab “dari Hamdani.” Lalu polisi tersebut bertanya kembali, “dimana Hamdani sekarang?." Udin menjawab di Jln Keramat Indah Desa Amplas, Kec Percut Sei Tuan.


Selanjutnya Udin dibawa ke Jln Keramat Indah untuk mencari terdakwa Hamdani dan pada saat berada di Jln Keramat Indah saksi Rocky Silitonga berkata kepada beberapa orang polisi yang berada di dalam mobil, “Itu dia Hamdani,". Langsung dilakukan penangkapan terhadapnya. Saat itu beberapa orang yang merupakan teman Hamdani mengejar ke arah mobil polisi yang menangkap sambil melempari polisi.


Saat itu Udin berusaha untuk melarikan diri dari dalam mobil polisi namun berhasil ditangkap, sedangkan Hamdani masih berusaha melakukan perlawanan.


Dengan upaya paksa para saksi petugas polisi menyeret Hamdani ke dalam mobil yang mengakibatkan kaki kanan Hamdani terluka akibat terseret ke aspal jalan.


Selanjutnya polisi langsung membawa Hamdani ke RS Bhayangkara, Medan ()
Komentar Anda

Berita Terkini