Divonis 9, 6 Tahun Penjara Kenepan Anak JalanTengku Cik Ditiro Terdiam

/ Jumat, 01 Februari 2019 / 20.47
Foto.Terdakwa
Topinformasi, PN MEDAN | Kanepan alias M. Ibnu, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg hanya bisa terdiam dan pasrah divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/1)sore


Majelis hakim yang diketuai Fahren  dalam amar putusannya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, dan menjatuhkan hukuman pidana , selama 9 tahun dan 6 bulan penjara," tandas hakim Fahren.


Selain divonis 9 tahun dan 6 bulan penjara Terdakwa yang merupakan warga Jalan Tengku Cik Ditiro Belakang, Medan Polonia ini, juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.


Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang hendak dimintai keterangan, justru mengaku lupa berapa tahun terdakwa dituntut.


Dalam dakwaan JPU Sani Sianturi dijelaskan, penangkapan terdakwa Kanepan merupakan hasil pengembangan dari tim kepolisian Polda Sumut yakni A Rahmat Tumanggor dan Elyin Butarbutar yang sebelumnya sudah menangkap terdakwa Jula July dan H. Ismail Hamda, serta Doni Saputra pada Juli 2018.


"Mereka ditangkap di Jl. Kamboja, Medan Sunggal, tepatnya di depan pos satpam perumahan Permata Setia Budi I,"urai JPU dalam sidang sebelumnya


Dari penangkapan tersebut, diamankan satu bungkus plastik yang berisi sabu yang beratnya mencapai 1000 gram, sepeda motor dan handphone yang mereka gunakan.


"Berdasarkan keterangan Jula July, sabu-sabu yang disita tersebut diperoleh dari terdakwa, kemudian dilakukan pencarian terhadap terdakwa, akan tetapi tidak berhasil ditemukan," kata JPU


JPU melanjutkan, petugas kepolisian pada 25 Juli 2018 kemudian melakukan pencarian terhadap terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa Kanepan ditangkap di Jl. Zainul Arifin. Dari penuturan terdakwa, sabu tersebut ia peroleh dari Wino (DPO)  yang dijual kepada Jula July seharga Rp570 juta


"Dari hasil menjual serta menyerahkan sabu-sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp3juta  yang akan terdakwa terima dari Wino," terang JPU.


Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ()
Komentar Anda

Berita Terkini