Dituntut 8 Tahun Penjara Mantan Kades Sampali Awalnya Tegar, Usai Sidang Telihat Sedih

/ Jumat, 08 Februari 2019 / 16.59
Topinformasi, PN MEDAN | Sri Astuti mantan Kades Sampali, terdakwa kasus penerbitan SKT Lahan PTPN-II, yang tampak mengenakan kemeja berwarna putih terlihat tegar saat mendengarkan dirinya dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kanin SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang


Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum mengatakan Sri Astuti dituntut karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahkangu nakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) diatas lahan PTPN II dan menerima sejumlah uang atas penerbitan tersebut.


Akibat penyalahan wewenang yang dilakukan terdakwa (Sri Astuti)Jaksa Penuntut menyebutkan, negara dirugikan senilai lebih dari Rp 1 Triliun.


"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama 8 tahun penjara, dan denda Rp. 500 juta subsidair 1 tahun,"ucap JPU di hadapan ketua majelis hakim  Nazar Efriandi, saat bersidang diruang KartikaPengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2) sore


Selain itu, kata JPU  terdakwa juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 2,7 Miliar, yang mana apabila terdakwa tidak mampuh bayarnya maka harta benda terdakwa harus disita untuk membayarkan uang pengganti tersebut.


"Apa bila harta benda yang telah disita tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka harus ditambahkan dengan hukuman kurungan selama 4 tahun penjara", ucap Jaksa Kanin didepan majelis hakim dan terdakwa Sri Astuti yang saat itu terluhat langsung tertunduk


Sementara mendengarkan tuntutan JPU tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.


"Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Nota pembelaan akan dibacakan langsung oleh terdakwa sendiri dan juga kami sebagai penasihat hukum", ungkap Nuriyono, SH kepada majelis hakim Nazar Efriandi


Pantauan usai persidangan, terdakwa yang mengenakan kemeja putih tersebut tampak wajahnya terlihat sedih, Namun saat terdakwa berdiri dari kursi pesakitan keluarga terdakwa langsung menghampirinya dan menenangkan terdakwa sembari keluar dari ruang sidang.


Sekedar untuk di ketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa menyebutkan, bahwa Sri Astuti telah menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2 sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali pada kurun waktu 2003 sampai tahun 2017.


Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah, dan gambar situasi tidak dihiraukan Sri Astuti dan malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.


Tak hanya itu, tambah JPU lagi, Sri Astuti dalam menerbitkan 405 SKT itu turut menerima uang dengan jumlah yang bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT, sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.


Seperti diketahui, tahun lalu, Sri Astuti juga pernah menjadi terdakwa di PN Medan. Dia divonis selama 1,2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pungutan liar sebesar Rp5 juta kepada seorang warga yang mau mengurus surat silang sengketa di kantornya. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.


Pada kasus penerbitan SKT lahan PTPN-II ini, dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Sri Astuti telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ()
Komentar Anda

Berita Terkini