Diadili Gadaikan Mobil Rental, Michael Gerald SE Bantah Kesaksian Korban

/ Rabu, 06 Februari 2019 / 16.54
Foto.terdakwa
Topinformasi,PN MEDAN | Michael Gerald SE (28) Warga Jalan Darussalam Gang Turi II Nomor 6 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah seorang terdakwa kasus penipuan mobil rental yang ngaku

pengusaha hotel terlihat santai dan tersenyum jalani sidang perdana di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kemarin sore.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Situmorang, diadili karena didakwa telah melakukan dengan sengaja menggadaikan mobil dirental milik Suwandi Sihotang. Terdakwa Michael Gerald SE dinyatakan menguntungkan diri sendiri, melawan hukum, dengan memakai nama palsu merental mobil milik korban, Suwandi Sihotang.


 "Untuk memuluskan akal bulusnya, terdakwa Michael meyakinkan Suwandi sebagai pemilik hotel dan punya rumah mewah dan bertanggung jawab atas rental mobil tersebut. Pada tanggal 22 April 2014, terdakwa merental mobil Toyota Avanza BK 1974-GK milik Suwandi selama satu bulan dengan biaya rental sebesar Rp 5 juta," kata Jacky.


Selanjutnya, dibuatkan tanda bukti rental yang disaksikan oleh Heri Iswanto, Dasniasi Mutiara Siahaan, Gopal dan Ramli sebagai karyawan pada mobil rental milik Suwandi. Namun, setelah waktu masa rental yang janjikan telah habis, mobil belum dikembalikan. Sehingga Suwandi meminta pertanggungjawaban dan pengembalian mobil. Saat itu, terdakwa mengatakan sabar menunggu pinjaman kredit bank yang cair.


Singkat cerita janji tinggal janj akhirnya, Suwandi mendatangi terdakwa, namun Michael belum juga dapat memberikan biaya rental maupun tidak pengembalian mobil. "Terdakwa meminta waktu lagi karna kata terdakwa mobil tersebut masih dibutuhkan, dan sebagai penambah keyakinan terdakwa buat pengajuan kredit pada bank," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu.


Alhasil  setelah di selidiki Suwandi mengetahui mobil Avanza miliknya sudah digadaikan kepada Parman sebesar Rp 40 juta. Atas hal itu, Suwandi meminta kembali mobilnya dan Parman bersedia mengembalikan kapan saja dibutuhkan. Kemudian, Suwandi menemui orangtua Michael yaitu Herwin Marpaung untuk menebus atau membayar hutang mobil yang telah digadaikan oleh terdakwa kepada Parman.


"Tak terima dengan perbuatan terdakwa, Suwandi melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan guna proses selanjutnya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan," tandas Jacky.


Setelah mendengarkan dakwaan, kemudian JPU Jacky menghadirkan saksi korban, yakni Suwandi Sihotang dan istrinya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, Suwandi mengatakan bahwa terdakwa sebelumnya merupakan langganan merental mobil Toyota Avanza miliknya.


Selain itu, Suwandi juga menyebutkan bahwa mobil Toyota Camry miliknya juga digadai terdakwa. "Mobil Camry yang dirental juga digadai terdakwa ke Robi Yandi sebesar Rp 30 juta. Ini berdasarkan keterangan Robi. Ketahuannya Robi saat itu mengendarai mobil Camry miliknya melintas di rumah saya. Robi mengaku kalau mobil Camry miliknya itu telah over dari saya ke Michael. Saya kaget dan menjelaskan bahwa terdakwa hanya merental mobil saya," sebut korban.


Namun semua keterangan korban kepada majelis hakim di  dibantah oleh terdakwa Michael. "Keterangan korban tidak benar yang mulia," bilang terdakwa. Dan tak lama kemudian, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (7/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi adecharge (meringankan) terdakwa
Komentar Anda

Berita Terkini