Bandar Sabu Sigaragara, Pucat Ditangkap Tim Pagasus Polsek Patumbak

/ Kamis, 14 Februari 2019 / 10.54
Foto.Tersangka
Topinformasi, PATUMBAK | Hardianto, (22) bandar narkoba jenis sabu Jalan Pertahanan Gang. Sekata Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Deli Serdang terdiam dan pucat ditangkap Tim Pagasus Polsek Patumbak, Akibat  kenekatannya menjual barang haram itu  pria yang masih lanjang dan ganteng itu terpaksa harus mendekam dalam penjara lantaran dari tangannya ditemukan 9 paket kecil seberat 2.5 gram
narkoba jenis sabu


Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK di melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman SE MH, Selasa (12/2) sore mengatakan, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Pertahanan Gang. SMP Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Senin (11/2) sekira Jam 23.30 Wib.


"Awal  kita mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan  adanya seorang pria yang yang sangat meresahkan warga mengedarkan narkoba yang setiap hari tak pernah sepi dari pembeli di kampung itu,"ujar  Kanit Reskrim Iptu Budiman SE MH,


Mendapatkan  informasi sangat berharga  tersebut, Tim Pegasus Polsek Patumbak langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan, ternyata informasi dan ciri-ciri pria yang dimaksut benar.


"Kecurigaan Tim Pagasus terhadap
seorang pria tersebut bertambah, pasalnya ketika didekati dan ditanyai  pemuda itu langsung terlihat gugup dan pucat,"sebut Kanit


Namun saat dilakukan pemeriksaan,dan pengeledahan Tim Pegasus menemukan bungkusan plastik putih bening yang dibungkus dengan plastik putih tepat di samping tersangka berisikan serbuk putih dikuat duga narkoba jenis sabu


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka yang saat itu seorang diri langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak untuk kepentingan proses pemeriksaan dan pengambangan," ucap Kanit.


Kanit Reskrim Iptu Budiman SE MH, lebih lanjut mengatakan bahwa tersangka terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka juga ketika diinterogasi, mengaku bahwa barang haram itu dijualan kepada pelanggan kenalannya," cetus Kanit.


Sementara dari hasil pemeriksaan penyidik Hardianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah mengakui perbatannya, sedangkan menurut keterangannya tersangka mengaku bahwa barang haram itu di dapatnya dari seorang teman


"Ya menurut  hasil pemeriksaan tersangka Hardianto, telah memgakui perbuatannya dan tersangka juga mengatakan bahwa barang haram jenis sabu tersebut yang ditemukan tim Pagasus  di samping tersangka didapat dari temannya,"pungkas Kanit ()
Komentar Anda

Berita Terkini