menghisap sabu pada September 2018 lalu, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Oktavianus Situmorang kepada wartawan usai menyidangkan pasangan suami istri yang memvideokan Aiptu P Tarigan sedang menggunakan barang haram tersebut. Ia mengatakan bahwa berkas perkara bintara tinggi itu sudah lengkap (P21).
"Berkasnya sudah lengkap. Sudah P21. Tinggal menunggu penyerahan tahap II saja dari Polda Sumut," ujar Jacky di Pengadilan Negeri Medan, kemarin
Disinggung dimana Aiptu P Tarigan saat ini berada, Jacky menuturkan bahwa oknum polisi yang sudah berstatus tersangka tersebut ada di Nias.
"Kemarin pindah tugas di sana (Nias). Berkasnya jelas semua kok. Tinggal dipanggil saja untuk kita sidangkan, selanjutnya," katanya.
"Bukan buronan dia ya. Ada (orangnya) kecuali dia mengindahkan panggilan dan dijeput gak ada barulah itu buronan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jacky Situmorang yang menjadi penuntut umum pada persidangan Ariandi dan Lusi Susanti mengatakan bahwa perbuatan pasangan suami istri tersebut bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Jacky menerangkan perbuatan pasutri ini berakhir usai polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu mencapai 3 ons, 2 alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp 38 juta di kediamannya Jalan Masjid No. 14 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai Kota Medan pada Senin (3/9/2018) sore. ()