Tidak Terima Terdakwa Pengerusakan Dituntut Ringan, Puluhan Pedagang Demo PN Medan

/ Kamis, 24 Januari 2019 / 20.02
Topinformasi, PN MEDAN,JAM 14.00 WIB. Puluhan massa pedagang mengatas namakan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 melakukan unjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/1) siang. Dalam aksinya, pedagang menuding pengadilan tidak berlaku adil, yang menuntut Toni Christian, terdakwa pengerusakan lapak pedagang di hukum ringan selama 8 bulan penjara.


Mengenakan atribut serba hijau ditambah atraksi genderang barongsai, massa juga mengajak polisi yang mengawal mereka berjoged. Sontak saja pemandangan itu menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas di Jalan Pengadilan, Medan.


"Kami minta pengadilan harus adil. Kenapa Toni Christian yang dikenakan pasal 170, cuma dituntut pasal 406 KUHP, dengan tuntutan 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. Pengadilan lemah," teriak orator.


Hal yang sama juga dikatakan, Ketua SBSI PK 1992, Jansen. Dia mengaku heran dengan tuntutan Jaksa tersebut, terkait ringannya tuntutan yang diberikan kepada terdakwa.


"Terdakwa itu jelas-jelas telah melakukan pengerusakan sebanyak dua kali, di daerah pasar pagi Polonia, terhadap lapak-lapak pedagang," ungkapnya.


Dia menjelaskan, bila pengerusakan itu dilakukan terdakwa, yang mengaku sebagai pemilik lahan. "Sementara sipemilik tanah mengaku, dia membeli tanah itu dari seseorang. Orang tersebut sudah melaporkan dia (Toni), bahwa tanah itu tidak dijual kepada dia (Toni). Indikasinya ini surat palsu," terang Jansen.


Dia berharap, dalam sidang putusan Kamis (24/1) ini, meminta hakim untuk bertindak adil. Sebab, berdasarkan fakta yang ada, terdakwa layak dihukum diatas 5 tahun.


"Perkara ini karna sudah dipersidangan, jadi kami meminta pihak hakim, memutuskan hukuman yang sebagaimana mestinya. Sesuai dengan pasal 170 KUHP, yang dilakukan terdakwa," tukasnya.


Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeki, yang dikonfirmasi terkait tuntutan ini, mengaku jika tuntutan 8 bulan sudah memenuhi rasa keadilan. "Karena si terdakwa pemilik lahan yang diributkan itu. Bahkan terdakwa sudah mengadukan salah seorang pedagang dengan tuduhan penyerobotan lahan di Polrestabes Medan," ucap Jeki, sambil menunjukkan sertifikat lahan milik terdakwa.()
Komentar Anda

Berita Terkini