Tidak Terima Dihukum 20 Tahun Penjara Pimikul 9,547 Kg Sabu Lakukan Pembelaan

/ Sabtu, 26 Januari 2019 / 19.32
Foto.Arifuddin usai sidang tuntutan
Topinformasi, Arifuddin terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebarat 9,547 Kg 

hanya bisa terdiam dan tertunduk di dihukum 20 Tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Randi. Terdakwa Arifuddin dinilai terbukti bersalah menjadi perantara sabu. Perbuatan itu ia lakukan bersama rekannya Hasanuddin.


Hanyan saja dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (24/1) sore

itu, Arifuddin hanya sendiri  duduk dikursi pesakitan untuk mendegarkan tuntutan JPU. Sedangkan menurut JPU terdakwa Hasanuddin, tak bisa hadir karna sakit


"Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa Arifuddin dengan pidana 20 tahun penjara," sebut JPU Randi Tambunan pada majelis hakim


Selain itu di hadapan ketua majelis Richard Silalahi, JPU juga mengatakan selain menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, JPU juga

membebankan denda sebesar Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada terdakwa.


"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 13, Undang-undang No.35 Tahun 2009Tentang Narkotika," bilang JPU Randi Tambuman Jaksa dari Kejati Sumut.


Sementara atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan, pada sidang yang digelar pada pekan mendatang.


Lebih lanjut JPU Rendi menyebutkan, terdakwa menjadi perantara sabu karena diimingi oleh Hendra yang kini masih buron. Awalnya, Arifuddin hanya ingin meminjam uang pada Hendra, namun Hendra saat itu mengaku sedang tidak punya uang, ia lalu ditawarkan menjadi kurir barang haram itu.

"Hendra mengatakan ke terdakwa ada kerjaan di Medan dan ia pun menyuruh terdakwa untuk berangkat. Uang jalan akan diserahkan kalau sabu itu sudah pada terdakwa," pungkas JPU.


Namun sayang, peristiwa pada Juli 2018 itu, ternyata sudah diketahui tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari laporan masyarakat.  Sesampai di Medan, Hendra menyuruh  ke Arifuddin untuk menemui pemilik sabu yang dimaksud.


Sebelumnya, Arifuddin terlebih dahulu berjumpa dengan Hasanuddin, keduanya lalu menginap di sebuah hotel sebelum menemui orang yang dijanjikan Hendra.


"Rabu 25 Juli 2018 sekira pukul 04.00,  terdakwa Arifuddin dan Hasanudidn pergi menuju Belawan untuk menjemput markotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 06.00, terdakwa menghubungi nomor handphone yang diberikan Hendra," beber JPU


Dari tangan orang yang dijanjikan Hendra, kedua terdakwa membawa 10 bungkus plastik narkotika. Namun, saat pulang mereka diberhentikan polisi berpakaian preman.


"Saat penangkapan terhadap terdakwa disita barang bukti satu buah plastik warna hitam merk Guan Yin Wang yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 9.547gram," pungkas JPU ()
Komentar Anda

Berita Terkini