Tidak Bisa Buktikan Pidana,Tuntutan JPU Dimentahkan Hakim

/ Sabtu, 26 Januari 2019 / 20.42
Foto.Darusman saat di sidang
Topinformasi, PN MEDAN - Darusman (58) yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kasus pemeras melanggara Pasal 368 ayat (1) KUHPidana akhir bisa bernafas lega, pasalnya seluruh dakwaan dan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga kepada terdakwa Darusman selama 3 tahun penjara dimentahkan oleh majelis hakim.


Dalam sidang itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Saryana, dengan hakim anggota, Erintuah Damanik dan Janverson Sinaga memvonis terdakwa Darusman dengan onslagh. "Mengadili, menyatakan terdakwa Darusman telah terbukti melakukan perbuatannya, tapi bukan perbuatan pidana. Menjatuhkan terdakwa dengan putusan onslagh," tandas hakim Saryana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin sore.


Dalam amar putusan itu, JPU Kadlan Sinaga tidak bisa membuktikan tindak pidana pemerasan yang dilakukan terdakwa Darusman. "Menimbang, perbuatan terdakwa terbukti, hanya saja bukan perbuatan pidana, melainkan perdata," pungkas hakim Saryana. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Chaidir Harahap SH menyatakan pikir-pikir.


Senada dengan sikap JPU Kadlan Sinaga. Usai sidang, JPU Kadlan mengatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Kita pikir-pikir dulu. Kan masih ada upaya hukum lain (kasasi)," katanya.


Diketahui dalam dakwaan JPU yang dinyatakan hakim tidak terbukti , bahwa pada Senin tanggal 30 Juli 2018, saksi Santy memberitahukan kepada korban, Benny Basri kalau terdakwa telah mendatanginya. Santy memberitahukan tanah milik Benny Basri di Jalan Antara Medan atau Jalan Sutrisno No: 184 Kelurahan Matsum I Kecamatan Medan Area) adalah milik orang tua terdakwa.


Terdakwa mengatakan "Apabila tidak diberikan ganti rugi, bangunan pagar dan bangunan yang ada diatas tanah tersebut akan dibongkar". Kemudian, Benny Basri menelepon terdakwa dan dalam pembicaraan tersebut, Darusman meminta bagian 40 % dari harga tanah. Terdakwa mengancam akan membongkar bangunan di atas tanah itu karena banyak yang mau beli tanah tersebut.


Terdakwa mengakui memiliki surat tanah Grant Sultan dan Surat Kontrak antara orang tuanya dengan Tan Ho Lan. Korban mengatakan kepada terdakwa "Kalau tanah yang terletak di Jalan Antara Medan atau Jalan Sutrisno itu adalah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari Soesanto Tjokro".


Tapi, terdakwa membantah mengatakan sertifikat korban bodong karena sudah dicek ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan tidak ada asal usulnya. Pada Senin, tanggal 13 Agustus 2018 sekitar jam 15.00 wib, korban bertemu dengan terdakwa bersama seorang temannya di Apartemen Royal Jalan Palang Merah Medan.


Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memaksa atau mengancam agar korban segera memberikan ganti rugi tanahnya, karena untuk menghindari pembongkaran terhadap bangunan di atas tanah miliknya. Korban dengan terpaksa menyerahkan uang sebanyak Rp 20 juta kepada terdakwa.


Setelah menerima uang tersebut, terdakwa bersama temannya meninggalkan korban. Ketika berada di halaman parkir Apartemen Royal, terdakwa ditangkap polisi dari Polda Sumut. JPU menilai, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana. Namun, seluruh dakwaan JPU dinyatakan tidak terbukti hingga hakim memutus terdakwa dengan onslagh. ()
Komentar Anda

Berita Terkini