Terdakwa Penganiayaan 'Cuma' Dituntut 1 Bulan 15 Hari, Korban Bawa Mahasiwa ke PN Medan

/ Senin, 21 Januari 2019 / 07.15


Medan    lTak terima dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Wimelda Anggreni Hutasoit alias Melda (29) selama 1 bulan 15 hari dalam kasus penganiayaan

korban penganiayaan, Lina Juliana br Naibaho (35) warga Jalan Rakyat Gang Camar No 9 Keluarahan Sidorame Timur Kecamatan Medan Perjuangan dan suaminya, Tungkot Pasaribu bawa  Mahasiwa ke PN Medan kemarin siang

Tak hanya mengelar aksi demo, korban juga dalam waktu dekat akan buat laporan tertulis ke Bagian Pengawasan Kejatisu

"Kami selaku korban tak terima dengan tuntutan JPU yang diberikan tuntutan kepada terdakwa Wimelda selama 1 bulan 15 hari. Pastinya dalam waktu dekat, kita akan buat laporan tertulis ke Bagian Pengawasan Kejatisu," ucap Lina yang di dampingi Suaminya Sangkot  dan bersama belasan Mahasiswa

Sementara Lina Juliana br Naibaho dan suaminya Sangkot Pasaribu bersama belasan Mahasiswa, meminta kepada majelis hakim untuk memperberat hukuman kepada Wimelda Anggreni Hutasoit alias Melda warga Jalan Rakyat Gang Camar Nomor 79 Kelurahan Sidorame Timur Kecamatan Medan.

"Kami minta supaya majelis hakim memperberat hukuman kepada terdakwa Wimelda Anggreni Hutasoit," ucap beberapa orang yang mengaku mahasiswa yang di bawa oleh Lina dan Sangkot ke PN Medan

Selain itu, korban juga meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Wimelda.

"Kami juga minta kepada hakim untuk menahan terdakwa Wimelda," kata Lina

Pantauan di.lokasi berselang beberapa memit berkoar-koar di depen gedung PN Medan, Lina bersama Sangkot diterima oleh Humas PN Medan, Jamaluddin.

Informasi di terima dalam pertemuan di ruangan Humas PN Medan itu, Jamaluddin mengatakan bahwa para majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu terkait dengan tuntutan korban. "Kita akan musyawarah dulu, karena kan kami hakimnya tiga orang," katanya.

 Dalam pertemuan itu Jamaluddin merupakan Ketua Majelis Hakim perkara penganiayaan itu. Kepada hakim, korban memohon agar terdakwa ditahan dan dihukum seberat-beratnya.dan terdakw agar ditahan (red)
Komentar Anda

Berita Terkini