Terdakwa Bantah keterangan Saksi Verbalisan, PH Terdakwa Hamdani: BAP Penyidik Diduga Rekayasa, Orang Sakit di BAP

/ Selasa, 29 Januari 2019 / 11.35
Foto.Terdakwa Hamdani
Topinformasi, PN MEDAN | Hamdani alias Deni (43) warga Jalan Jermal 15 Gang Spirit Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang yang di jadikan terdakwa kasus narkoba jenis sabu membantah semua keterangan saksi verbalisan dari penyidik

Direktorat Reserse Narkoba
(Ditres Narkoba) Polda Sumut yang sidangnya berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/1) sore.



Dalam sidang itu, Hamonangan Sirait selaku saksi verbalisan yang menangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Hamdani dihadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengakui pemeriksaan Hamdani  dilakukan di RS Bhangkara Medan.



Namun ketika Majelis Hakim kembali menanyakan apakah saat Hamdani di BAP dalam keadaan sehat, dan apakaj ada tanya jawab, Hamonangan Sirait terlihat ragu menjawab pertanyaan majelis Hakim.



"Terdakwa sehat yang mulia, ketika di BAP Hamdani bisa duduk, dan ada tanya jawab dengannya (Hamdani)," jelas saksi
verbalisan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heni Pasaribu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.



Sementara Majelis Hakim terlihat tersenyum saat saksi mengatakan
Hamdani ketika di BAP dalam keadaan sehat di RS Bhayangkara Medan. Pada hal hari itu di ketahui pada (11/5/2018) Hamdani baru saja selasai di operasi pada bagian kakinya yang hancur akibat
diduga dianiaya dan seret dan gilas ban mobil oknum polisi Dit Res Narkoba Polda Sumut





Ditempat yang sama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa keterangam saksi tak jauh berbeda, artinya kalau saksi melakuan pemerikaan terhadap terdakwa sudah sesuai prosudur. Tidak ada paksaan saat ditanya maupun menjawab pertanyaan, dan setelah siap diperiksa BAPnya terdakwa disuruh membanya.



“Terdakwa dalam keadaan sehat, dan tidak ada paksaan saat diberikan pertanyaan. Setelah siap diperiksa saya serahkan BAPnya untuk dibaca oleh terdakwa,” kata saksi verbalisan.



Sedangkan terdakwa Hamdani, ketika di tanya Majelis Hakim Erintuah Damanik terkait keterangan saksi mengatakan, bahwa apa yang di katakan saksi
verbalisan tidak benar dengan tegas terdakwa membantah semua keterangan saksi.



"Saya tidak ada diperiksa, apa lagi ditanya maupun menjawab pertanyaan penyidik dan begitu juga  setelah siap diperiksa, saya tidak ada baca BAPnya,"bilang Hamdani pada Majelis.Hakim



Dijelaskan terdakwa (Hamdani), bahwa dirinya saat di RS Bhayangkara hanya ditanya Nama dan Alamat saja oleh penyidik dan begitu juga BAPnya tidak ada dibacanya dan hanya disuruh tandatangani saja.



"Penyidik hanya menanyakan nama dan alamat saya, dan saya juga  tidak ada ditanya ataupun menjawab pertanyaan penyidik, begitu juga BAPnya tidak ada saya baca dan saya hanya disuruh tandatangani saja. Ketepatan saat itu kaki saya baru selasai di operasi dan saya tidak sehat," beber Hamdani sembari menunjukkan kakinya yang kini mengalami cacat seumur hidup, karna


kaki bagian telapak kaki sebelah kanannya hilang separuh hanya tersisa dua jari karena diduga dianiaya dan seret dan gilas ban mobik oknum polisi Dit Res Narkoba Polda Sumut dan saat ini Hamdani harus menggunakan tongkat jika berjalan.



Usai mendengarkan keterangan saksi maupun terdakwa selanjutnya Majelis hakim mengakhiri sidang dengan mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pekan depan “Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU,”ucap majelis sembari mengetukkan palunya




Ditempat terpisah usai sidang, Penasehat Hukum Hamdani saat di konfirmasi mengatakan bahwa kesaksian saksi

verbalisan diduga ada rekayasa BAP, "Mana mungkin orang yang lagi dirawat di rumah sakit itu sehat.Apa lagi saat itu terdakwa Hamdani kakinya baru saja selasai di operasi,"ucap Dame SH sembari mengelenglan kepalanya.



Menurutnya peran majelis hakim sangat diharapkan untuk kasus ini. “Kita berharap nantinya mejelis hakim harus memandang kasus ini dengan kacamata hukum yang sebenarnya dan hati nuraninya jangan sampai merugikan terdakwa,” ucapnya.



Dame menyebutkan pihaknya punya bukti kuat. “Kami punya bukti. Kita lihat saja nanti seperti apa. ini bisa kami kirimkan ke komisi yudisial kalau putusan benar-benar merugikan klien kami, apa lagi pada penangkapan itu klien kami dianiaya, akibatnya Hamdani jadi cacat seumur hidup,” pungkasnya ()
Komentar Anda

Berita Terkini