Sidang Perdana Pemilik Sabu Sabu dan Pil Ekstasi Digelar Pengadilan Negeri Medan

/ Rabu, 16 Januari 2019 / 09.31
Topinformasi, Pengadilan Negeri (PN) Medan Menggelar Sidang  Perdana Pemilik Sabu 0,6 gram dan 22 pil ekstasi atas nama terdakwa Muhammad Andi alias Bisma (57) Warga Jalan Dusun V Jalan Nangka Gang Sepakat Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan yang di Ketuai Majelis Hakim Dominggus Silaban di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan,Selasa (15/1/2019) Sore.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution dihadapan Majelis Hakim Dominggus Silaban.

Kasus ini terungkap bermula pada hari Sabtu (20/8/2018) sekira pukul 14.00 Wib Anggota Polri Polrestabes Medan sedang melakukan razia di Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

kemudian saksi-saksi melihat terdakwa sedang golek di kursi panjang kemudian saksi-saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

menemukan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa berupa 1 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,6 gram Sabu dan 11  plastik yang berisi pil ekstasi/ inex sebanyak 22 butir yang diakui milik terdakwa untuk dijual kembali yang diperoleh dari Rahmad (Dpo).

dimana setiap harinya terdakwa dapat menjual narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir dengan keuntungan sebesar Rp.180 ribu.

Setelah mendengarkan Pembacaan dakwaan dari JPU Fauzan, Majelis Hakim Bertanya kepada Terdakwa, "kenapa kamu simpan - simpan barang ini, untuk apa cetus Majelis Hakim.

" Untuk dijual kepada cewek - cewek yang berkunjung ke diskotik new zone yang berada di jalan Wajir Medan maimun,dengan harga 25 ribu per butir laku perhari nya 3 sampai 4 butir", ucap Bisma Menjawab pertanyaan majelis hakim.

Akibat Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.

Setelah pembacaan dakwaan dari JPU, dan tidak ada saksi yang meringankan terdakwa, Majelis menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Komentar Anda

Berita Terkini